Pasutri di Nganjuk Diamankan Polisi di Rumah, Jadi Pengedar Sabu
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk nekat mengedarkan sabu.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk nekat mengedarkan sabu.
Keduanya, yakni DA (28) serta FP (34).
Kini, Polres Nganjuk telah meringkus tersangka.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan DA dan FP diringkus Satresnarkoba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Kasus peredaran sabu ini terkuak usai polisi mendapatkan laporan dari warga.
Baca juga: Mantan Kepala Dusun di Jember Jadi Pengedar Sabu, Sudah 9 kali Transaksi
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran narkoba," katanya, Rabu (18/6/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram dan alat hisap.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, tepatnya di atas kasur, lantai kamar, dan dalam lemari.
Baca juga: Hilang 19 Hari, Remaja Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel Surabaya Bersama 5 Orang Dewasa, Ada Sabu
"Barang bukti lain yang diamankan, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran," jelasnya.
Sugiarto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Kini, S masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Padahal Digaji Mengasuh, Pasutri Malah Tertawa Aniaya Balita hingga Tewas, Berdalih Kecelakaan
"Atas perbuatannya, DA dan FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
| Mendadak Batal, Konferensi Pers Besama Kapolda Jatim Temuan Dugaan 27 Kg Kokain di Sumenep Ditunda |
|
|---|
| Bos Kopi Rugi Rp 4,7 Miliar karena Ulah Menantu Kepercayaannya, Wanita Lain Dapat Jatahnya |
|
|---|
| Perahu Berisi Ikan Hasil Tangkapan, Nelayan di Bangkalan Madura Pulang Tinggal Nama |
|
|---|
| Dapur MBG Baru Dibangun di Samping Sekolah Kusam dan Penuh Coretan, Kepsek: Ambil Positifnya Saja |
|
|---|
| Wabup Nganjuk Mas Handy Minta ASN Pakai Hati Layani Masyarakat: Jangan Dipersulit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pasutri-di-nganjuk-edarkan-sabu.jpg)