Pasutri di Nganjuk Diamankan Polisi di Rumah, Jadi Pengedar Sabu

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk nekat mengedarkan sabu.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Nganjuk
EDARKAN SABU - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, DA (28) serta FP (34) nekat edarkan sabu, Rabu (18/6/2025). Polisi temukan barang bukti sabu seberat 1,77 gram.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk nekat mengedarkan sabu.

Keduanya, yakni DA (28) serta FP (34). 

Kini, Polres Nganjuk telah meringkus tersangka. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan DA dan FP diringkus Satresnarkoba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. 

Kasus peredaran sabu ini terkuak usai polisi mendapatkan laporan dari warga. 

Baca juga: Mantan Kepala Dusun di Jember Jadi Pengedar Sabu, Sudah 9 kali Transaksi

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran narkoba," katanya, Rabu (18/6/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram dan alat hisap. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, tepatnya di atas kasur, lantai kamar, dan dalam lemari. 

Baca juga: Hilang 19 Hari, Remaja Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel Surabaya Bersama 5 Orang Dewasa, Ada Sabu

"Barang bukti lain yang diamankan, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran," jelasnya. 

Sugiarto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. 

Kini, S masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Padahal Digaji Mengasuh, Pasutri Malah Tertawa Aniaya Balita hingga Tewas, Berdalih Kecelakaan

"Atas perbuatannya, DA dan FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved