Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Tak Tahan Ayah Tiap Hari Siksa Ibu Sejak Ia Kecil, Kerap Dipukul hingga Diseret, Cucu Juga Kena

Tengah viral video suami di Surabaya menganiaya istrinya. Pria itu tampak menyeret dan memukuli istrinya dari dalam kamar hingga teras

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
KASUS KDRT VIRAL - Tangkapan layar video suami di Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Lontar, Kota Surabaya, Jawa Timur melakukan KDRT ke istrinya. Anak memviralkan video tersebut karena sudah tak tahan. 

Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi. Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar pada pekan lalu.

 "Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.

Polisi juga mengantongi hasil visum istri Saiful. Menurut Komang, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, penigkatan status ini bisa diputuskan," tambah dia.

Saiful merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih dalam pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.

Catatan TribunJatimTimur.com, Saiful dilaporkan oleh istrinya KR (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025). Kasus itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Informasi dari korban, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.

Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.

Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.

Setelahnya, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.

Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved