Jerit Guru di Bondowoso, Digaji Rp 15 Ribu per Bulan, Sebut Diri Seperti 'Budak Bersepatu'
Puluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Bondowoso geruduk DPRD setempat pada Kamis (19/6/2025)
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu
TRIBU JATIM.COM, BONDOWOSO - Puluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Bondowoso geruduk DPRD setempat pada Kamis (19/6/2025).
Mereka menyuarakan 900an GTT dan PTT, khususnya yang masuk R2 dan R3 yang tidak ada kejelasan status dan honor mereka.
Padahal mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
R2 merupakan GTT dan PTT yang sudah mask database BKN. Dan R3 adalah GTT dan PTT belum msuk database BKN namun masa kerjanya cukup lama.
Siti Maltufah, Ketua GTT Kabupaten Bondowoso, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengangkatan PPPK paruh waktu.
Baca juga: Guru Yunita Dikira Diculik Ternyata Sengaja Kabur dari Rumah, Ogah Dijodohkan dengan Tetangga
Karena itulah, pihaknya mengharapkan agar jika ada pengangkatan hendaknya mereka didahulukan.
Di lain sisi, mereka meminta kejelasan honor. Karena, adanya kebijakan baru penggunaan untuk kepegawaian dari dana BOS hanya 20 persen. Sebelumnya bisa penggunaannya sampai 50 persen. Dana BOS masih dihitung dari jumlah murid.
Akibat penurunan ini ada GTT dan PTT yang hanya digaji Rp 15 ribu per bulan, dan ada yang Rp 100 ribu per bulan.
Baca juga: Siapa Sosok Pemilik Sekolah Elite Bodong? Sering Potong Gaji Guru Rp700 Ribu hingga Tahan Ijazah
Bahkan, ada yang tidak menerima. Padahal mereka ada yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Jadi bisa dikatakan kami budak bersepatu," terangnya.
Untuk itulah dirinya berharap legislatif dan eksekutif agar bisa dibantu "urusan perut" para GTT dan PTT.
Baca juga: Ortu Geram Tabungan Siswa SD Rp343 Juta Dipakai Guru, Minta Kembalikan, Kepsek: Pelaku Sudah Pensiun
Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, mengatakan, mereka meminta untuk diberikan ruang gaji yang layak untuk mereka.
Layak disini bukan meminta gaji seperti PPPK dan ASN. Namun, sesuai kemampuan pemerintah daerah atau sesuai kapasitas fiskal.
Baca juga: Kades Pekalangan Ditahan Sejak Maret, Warga Mengadu ke DPRD Bondowoso, Keluhkan Sepinya Balai Desa
"Mereka itu dikasih peluang untuk mendapatman insentif. Bukan menuntut jadi pegawai, tapi kewajiban menurut regulasi untuk dapat penggaran APBD wajib ber-SK bupati," terangnya.
Ia menerangkan, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan agar segera untuk segera melaksanakan dan mencari cantolan regulasinya dulu.
Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Menghilang, 3 Bulan Bolos Kerja, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan
"Persoalan anggaran, bukan pikir belakangan. Tapi disiapkan dulu karena ada ketentuan di Menpan RB," pungkasnya.
Guru Tidak Tetap (GTT)
Pegawai Tidak Tetap ( PTT)
berita Bondowoso terkini
ViralLokal
Gaji guru
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Aturan Detil Sound Horeg di Kabupaten Malang, Ada Pembatasan Kegiatan Sampai Pukul 00.00 WIB |
![]() |
---|
Dalberto Cetak Brace, Bawa Arema FC Menang atas Bhayangkara FC dengan Skor 2-1 |
![]() |
---|
Kabupaten Pacitan Kini Punya Tagline Baru : 70 Mile Sea Paradise |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ketro Pelaku Pembakaran Mobil Kades di Trenggalek, 'Gangguan Berat' |
![]() |
---|
Korban Serahkan Bukti Baru, Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran oleh Pengusaha Koperasi Malang Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.