Langkah Konkret Lewat Regulasi, DPRD Jatim Dorong Perlindungan dan Apresiasi untuk Seniman
Apresiasi pada para seniman khususnya yang tergolong miskin dinilai perlu dilakukan secara optimal melalui regulasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Apresiasi pada para seniman khususnya yang tergolong miskin dinilai perlu dilakukan secara optimal melalui regulasi.
Hal itu menjadi harapan Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno terkait Rancangan Peraturan Gubernur pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Untari memandang regulasi mendatang perlu mengakomodasi terkait langkah konkret untuk mendorong pengembangan kebudayaan. Regulasi ini sekaligus memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para seniman di Jawa Timur, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, DPRD Jatim: Pemprov Jangan Lepas Tangan
"Saya melihat Rapergub ini sudah mengatur sebagian besar amanat yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024," kata Untari, Rabu (18/6/2025).
Dalam pandangan Untari, seniman merupakan ujung tombak dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah.
Hanya saja, faktanya tidak sedikit dari seniman yang menghadapi berbagai tantangan hidup sehingga dalam kondisi ini dukungan dari pemerintah menjadi sangat krusial. Apresiasi tidak hanya soal simbolis namun butuh upaya konkret.
Misalnya pemberian fasilitas, pelatihan, akses ke pasar seni hingga bantuan perlindungan sosial. Menurut Untari, semua harus diakomodir agar seniman yang belum sejahtera bisa tetap berkarya dan berkontribusi pada kebudayaan Jawa Timur.
"Tanpa dukungan yang cukup, seni dan budaya lokal terancam punah karena ketidakmampuan para seniman untuk bertahan," terang Untari.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim saat Buka Musda VI DKJT : Budaya Harus Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
Di sisi lain, Untari juga menyoroti pentingnya penetapan dan perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Dia menyinggung data bahwa hingga 2024, Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 112 objek budaya yang masuk dalam kategori WBTB. Ini meliputi tradisi, kesenian pertunjukan, ritual, hingga kerajinan tangan yang menjadi bagian penting dari identitas dan sejarah masyarakat Jawa Timur.
“Rapergub harus mengatur mekanisme yang jelas terkait penetapan, pelestarian, dan pengelolaannya agar warisan budaya kita tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” ungkap Untari yang merupakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim.
Direkrut Sassuolo 4 Tahun, Jay Idzes Dapat Gaji Lebih Tinggi dari Bek AC Milan |
![]() |
---|
Tiap Hari Turiyah Ajak Anaknya yang Berbobot 150 Kg Jualan Tisu: Kalau di Rumah Tidur dan Makan Saja |
![]() |
---|
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.