Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lontarkan Kata-kata Kasar ke Siswinya, Guru Kini Pelukan Minta Maaf, Kepsek: Mungkin Kondisi Capek

Kepsek membenarkan ada oknum guru yang mengucapkan kata-kata kasar kepada seorang siswinya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
GURU BICARA KASAR - SMAN 2 Cianjur Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Selasa (17/6/2025). Seorang guru viral mengucapkan kata-kata kasar ke siswi. 

"Setelah satu hari kejadian tersebut, guru yang bersangkutan sudah dipanggil, dan telah dilakukan pembinaan," katanya, Rabu (18/6/2025).

Selain itu lanjut dia, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara guru dan siswi tersebut.

"Masalahnya sudah selesai dan islah, bahkan keduanya juga telah saling memaafkan berpelukan."

"Meski demikian, guru itu juga sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata dia.

Haruman mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) VI Provinsi Jawa Barat terkait kejadian tersebut.

"Memang setiap guru yang mengajar memiliki karakter dan cara berbeda dalam mendidik para siswa. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan," katanya.

Selain itu ia mengatakan, saat ini siswi kelas 11 tersebut masih terus didampingi guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru lain.

Baca juga: Ortu Geram Tabungan Siswa SD Rp343 Juta Dipakai Guru, Minta Kembalikan, Kepsek: Pelaku Sudah Pensiun

Kasus lain, perlakuan sekolah swasta Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04/RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ke para guru terungkap.

Pihak pengelola sekolah disebut menahan ijazah seorang guru, meski yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.

Hal itu seperti diungkapkan seorang tenaga pengajar, Salsabila Syafwani.

Ia mengatakan, ijazah tersebut ditahan oleh pihak sekolah hampir satu tahun.

"Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun," kata Salsabila saat dikonfirmasi Tribun Bekasi, Selasa (17/6/2025).

Salsabila lantas menjelaskan kesepakatan kontrak kerja di awal.

Yakni jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp250 ribu.

Namun, menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan dari pihak sekolah yang tidak sesuai kesepakatan kerja, bahwa ada tambahan denda sebanyak Rp500 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved