Berita Entertainment
Ridwan Kamil Bakal Gugat Balik Lisa Mariana Rp 100 Miliar, Yakin Kebohongan Terkuak, Ogah Minta Maaf
Terbaru kasus hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, sang mantan Gubernur akan menggugat balik senilai Rp 100 miliar, pihak RK ogah minta maaf.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Masih menghadapi kasus hukum melawan Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil yang tak pernah hadir dalam persidangan akhirnya kembali menggugat.
Balasan gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil akan mengacu kepada gugatan uang hingga sebesar Rp 100 miliar.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menghormati atas apa yang disampaikan pihak penggugat (Lisa Mariana) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025).
Kliennya yakni Ridwan Kamil tak hadir dan memberikan kuasa ke kuasa hukumnya.
Muslim menegaskan, pada 25 Juni 2025 pihaknya bakal memberikan jawaban atas apa yang ada dalam gugatan.
"Ada beberapa hal yang bisa dijelaskan, salah satunya terkait ganti rugi, mereka kan menyampaikan ada dua ganti rugi, yaitu materil dan immateril."
"Menurut kami, ganti rugi materialnya itu keliru enggak memiliki dasar hukum. Sebab, di dalam ganti ruginya disebutkan Rp 6,9 miliar, alasanya disebutkan di dalam gugatannya disampaikan bahwa sudah jelas berhubungan, sudah jelas anaknya itu anak Ridwan Kamil," ujarnya.
Tetapi, kata Muslim, di dalam petitumnya mereka meminta tes DNA.
Sehingga, gugatannya terkesan kontradiktif.
Baca juga: Lisa Mariana Dimarahi Kakaknya Gegara Minta Rp16,6 M ke Ridwan Kamil, Bukan Keluarga Tidak Mampu
"Satu sisi dia katakan sudah jelas anaknya anak Lisa dan Ridwan Kamil, tapi satu sisi dia meminta tes DNA."
"Lalu, dalam gugatan ganti rugi materialnya, mereka menyampaikan jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lainnya, itu sebenarnya menurut kami agak ngawur termasuk ganti rugi immaterialnya," katanya.
Muslim menambahkan, anak Lisa lahir pada Januari 2022 secara normal.
Kemudian, katanya, bila ditarik 36 hari mundur, berarti terjadi pembuahan atau hamilnya pada Mei 2021, sedangkan mereka (Lisa dan RK) bertemu pada Juni 2021.
"Jelas, dari sisi ilmu kedokteran tak terbukti alias tidak sinkron. Jelas, itu kebohongan pertama. Kebohongan berikutnya, dia selalu mengatakan sana-sini bahwa anaknya itu anaknya hasil berhubungan dengan pak RK. Tapi, dia bersikeras ingin tes DNA, artinya mereka belum memiliki bukti, seharusnya mereka punya tes DNA dahulu, terbukti, baru mengajukan gugatan," ujarnya.

Selain itu, Muslim menegaskan pihaknya bakal menggugat balik Lisa Mariana atas kebohongannya.
Bahkan, kata Muslim, mereka bakal menuntut Lisa senilai Rp 100 miliar atas kebohongannya.
"Ada pihak lain yang mengaku sebetulnya dialah ayah dari anaknya Lisa. Ya mungkin dia nanti yang akan mengajukan ikut dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi," ucap Muslim.
Di sisi lainnya, kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan kuasa hukum tergugat tak bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) asli Ridwan Kamil.
Hal itu membuat pihaknya keberatan karena tidak membuktikan apakah yang memberikan kuasa kepada mereka itu memang Ridwan Kamil atau bukan.
"Persidangan ke depan itu agendanya jawaban dari pihak tergugat yang akan dilakukan secara online. Tadi, di persidangan kuasa hukum tergugat menyatakan meminta waktu dua minggu dan majelis hakim dengan tegas dan bijaksana memberi waktu hanya seminggu cukup untuk hukum acaranya. Jadi, kami lihat itu mereka tak siap menghadapi gugatan ini," kata Markus Nababan menanggapi persidangan yang digelar Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.

Markus juga menambahkan bahwa mediasi saat itu deadlock lantaran surat atau alasan hukum Ridwan Kamil tak bisa hadir di persidangan tidak sah ternyata secara hukum.
"Jadi, kami menilai sudah sangat senang. Selanjutnya pada 25 Juni 2025 itu agendanya jawaban dari tergugat (online). Kita lihat nanti isi jawabannya apa. Kalau memang jawabannya itu betul dia bisa membuktikan fakta ya bagus. Prinsipnya, hari ini perjuangan itu selalu pasti akan membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun dasar hukum gugatan Lisa Mariana ialah Pasal 1 365 tentang perbuatan melawan hukum.
Menurut Markus, anak dari kliennya itu merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Berdasarkan putusan MK nomor 46 pun, kami petitum dalam gugatan memohon ke pengadilan supaya penggugat dan tergugat sama-sama melakukan tes DNA karena anak yang lahir di luar pernikahan itu berhak mendapatkan identitas," katanya.
Disinggung terkait kuasa hukum Ridwan Kamil yang membuka peluang untuk berdamai dengan catatan Lisa Mariana meminta maaf, Markus dengan tegas mengatakan mengapa tidak Ridwan Kamil yang meminta maaf pada Lisa.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Lisa Mariana
Ridwan Kamil
berita viral
TribunJatim.com
gugat balik Lisa Mariana
Kuasa hukum Ridwan Kamil
ayah kandung anak Lisa Mariana
Sosok Siti Mujayanah, Ibu Tiri Farel Prayoga Sedih Dituduh Menyiksa: Saya Tetap Sayang |
![]() |
---|
Sosok Sammy Simorangkir, Curhat Diminta Rp5 Juta untuk Nyanyi Lagu Kerispatih, Badai: Bayar Nggak? |
![]() |
---|
Alasan Dul-Tissa Absen dari Liburan Maia, Cuma Ajak Al-Alyssa El-Syifa, Istri Irwan: Ada yang Kurang |
![]() |
---|
Sammy Simorangkir Dilarang Bawakan Lagu Kerispatih, Badai Singgung Kerugian Royalti |
![]() |
---|
Orangtua DJ Panda Sudah Akui Bayi Dikandung Erika Carlina Cucunya, Siap Biayai Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.