Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PAUD Tak Dibangun, Kades ini Malah Pakai Uang Desa Rp 860 Juta untuk Judol dan Beli Tanah Kavling

Akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952.

Editor: Torik Aqua
Sripoku/Apriansyah Iskandar
JUDOL - Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) jadi tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2021, Jumat (20/6/2025). Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya. 

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.

Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari 4 lokasi, yakni 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.

Lalu, berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali.

Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, ia tidak melaksanakan pembangunan PAUD (tidak selesai).

Ia juga mengaku tidak sama sekali merealisasikan rehab kantor kepala desa.

Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.

Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.

"Tersangka mengaku uang hasil dari Korupsi digunakan untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Kapolres.

Terdangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved