Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Pegawai Dishub Jadi Tersangka Penipuan Pelaku UMKM Benowo Surabaya, Genap Ada 2 Tersangka

Rengga Pramadhika Akbar, eks pegawai Dishub Surabaya terseret kasus dugaan penipuan terhadap pelaku UMKM dengan pinjam online tanpa bunga

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
JADI TERSANGKA -  Rengga Pramadhika Akbar (kanan) ditetapkan tersangka perkara dugaan penipuan modus pinjam online tanpa bunga. Temannya, Bramasta Afrizal Riyadi (kiri) lebih dulu ditetapkan tersangka pada April lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rengga Pramadhika Akbar, eks pegawai Dishub Surabaya terseret kasus dugaan penipuan terhadap pelaku UMKM dengan pinjam online tanpa bunga. 

Rengga kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Sehingga total ada dua dalam kasus ini.

Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan Bramasta Afrizal Riyadi, pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya sebagai tersangka penipuan pada April lalu. 

Kanit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan membenarkan bahwa Rengga ditetapkan tersangka menyusul Bram yang telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Modus Penipuan Beli Jeruk Tanpa Bayar di Malang Dikuak Polisi, ini 7 Lokasi Kejahatannya

“Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Bobby.

Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dia diduga terlibat melakukan penipuan bersama dengan Bram sehingga menyebabkan para pedagang UMKM di kawasan Surabaya Barat mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta. 

Baca juga: Viral Jambret Gasak Ponsel Bocah SD di Sambikerep Surabaya, Korban Kejar Pelaku Sekuat Tenaga

Kasus ini mencuat sebelumnya sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi membuat laporan karena merasa menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. 

Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. 

Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.

Baca juga: Dijanjikan Kompensasi Miliaran, Pria di Mojokerto Kena Tipu, 3 SHM dan Lahan Raib, Kerugian Rp1,5 M

Bramasta dkk lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. 

Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya tidak pernah mereka terima. 

Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. 

Baca juga: Bos Ayam Rugi Rp 659 Juta Kena Tipu Dirut, Dalihnya Selamatkan BUMD Bandung Barat, Pakai Cek Kosong

Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya

”Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” ungkap warga Benowo tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved