Eks Pegawai Dishub Jadi Tersangka Penipuan Pelaku UMKM Benowo Surabaya, Genap Ada 2 Tersangka
Rengga Pramadhika Akbar, eks pegawai Dishub Surabaya terseret kasus dugaan penipuan terhadap pelaku UMKM dengan pinjam online tanpa bunga
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rengga Pramadhika Akbar, eks pegawai Dishub Surabaya terseret kasus dugaan penipuan terhadap pelaku UMKM dengan pinjam online tanpa bunga.
Rengga kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Sehingga total ada dua dalam kasus ini.
Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan Bramasta Afrizal Riyadi, pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya sebagai tersangka penipuan pada April lalu.
Kanit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan membenarkan bahwa Rengga ditetapkan tersangka menyusul Bram yang telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Modus Penipuan Beli Jeruk Tanpa Bayar di Malang Dikuak Polisi, ini 7 Lokasi Kejahatannya
“Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Bobby.
Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dia diduga terlibat melakukan penipuan bersama dengan Bram sehingga menyebabkan para pedagang UMKM di kawasan Surabaya Barat mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
Baca juga: Viral Jambret Gasak Ponsel Bocah SD di Sambikerep Surabaya, Korban Kejar Pelaku Sekuat Tenaga
Kasus ini mencuat sebelumnya sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi membuat laporan karena merasa menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta.
Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi.
Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.
Baca juga: Dijanjikan Kompensasi Miliaran, Pria di Mojokerto Kena Tipu, 3 SHM dan Lahan Raib, Kerugian Rp1,5 M
Bramasta dkk lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga.
Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya tidak pernah mereka terima.
Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta.
Baca juga: Bos Ayam Rugi Rp 659 Juta Kena Tipu Dirut, Dalihnya Selamatkan BUMD Bandung Barat, Pakai Cek Kosong
Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya.
”Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” ungkap warga Benowo tersebut.
penipuan
pelaku UMKM Surabaya
Dishub
Polrestabes Surabaya
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Gelar Patroli Malam, Polisi Curigai Truk di Banyuwangi, Amankan 2 Ribu Botol Arak Ilegal |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Kapan Libur Idul Fitri? |
![]() |
---|
Pasca Didemo Siswa, SMAN 1 Kampak Trenggalek Ganti Kepala Sekolah, Rapat Komite Segera Digelar |
![]() |
---|
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Bajul Ijo Jalani Laga hanya dengan 7 Pemain Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.