Hajatan di Nganjuk Berubah Mencekam
Hajatan di Nganjuk Berubah Mencekam, Warga Teriak Histeris Dibacok Tetangga
Kemeriahan acara hajatan yang digelar Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berubah menjadi mencekam.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kemeriahan acara hajatan yang digelar Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berubah menjadi mencekam.
Hal itu setelah, seorang warga setempat dibacok oleh SP (30) tetangganya sendiri hingga terluka parah. Seketika, teriakan histeris pun sontak terdengar di acara hajatan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) malam.
Kala itu, SP dan korban tengah rewang di sebuah acara hajatan.
"Penganiayaan terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban membantu hajatan," katanya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Hari Bahagia Berubah Duka, Elf Rombongan Nikah asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gresik, 2 Tewas
Henri menyebut, usai petaka itu terjadi, para warga langsung melapor ke polisi.
Tak berselang lama, petugas Polsek Gondang mengamankan tersangka.
"Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang," sebutnya.
Motif tersangka tega melakukan pembacokan belum diketahui dengan detail.
Baca juga: Modus Pria Jual Barang di Toko Online dengan Curi Data Ratusan Warga Nganjuk, ini Tampang Pelaku
Namun, informasi sementara, tersangka gelap mata akibat salah paham.
Kemudian, tersangka emosi dan membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka serius di bagian pinggang belakang.
"Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum," terang Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto.
Roni menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti sebilah sabit, kaus korban, serta hasil visum.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," ungkapnya
Polsek Gondang
hajatan di Nganjuk berubah mecekam
berita Nganjuk terkini
TribunJatim.com
berita viral lokal
AKBP Henri Noveri Santoso
Desa Balonggebang
pembacokan
83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Demo, Alami Patah Tulang hingga Cedera Otak |
![]() |
---|
Avian Brands Berhasil Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 11 Ribu Ton Lewat Program ACRI |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Kamis 4 September 2025: Ngawi Panas hingga 35 Derajat Celcius, Kota Batu Sejuk |
![]() |
---|
Terkuak Pelaku Pembacokan Pemuda di Probolinggo, Ternyata Mantan Mertua dari Istri Korban |
![]() |
---|
Tangis Uya Kuya Lihat Video Penjarahan Rumahnya, 'Bukan dari Gaji Dewan', Sedih 20 Kucingnya Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.