Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hajatan di Nganjuk Berubah Mencekam

Hajatan di Nganjuk Berubah Mencekam, Warga Teriak Histeris Dibacok Tetangga

Kemeriahan acara hajatan yang digelar Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berubah menjadi mencekam. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Gondang
RINGKUS PELAKU : Personel Polsek Gondang meringkus SP (30) warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Senin (23/6/2025). Itu setelah SP membacok tetangganya sendiri di acara hajatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kemeriahan acara hajatan yang digelar Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berubah menjadi mencekam. 

Hal itu setelah, seorang warga setempat dibacok oleh SP (30) tetangganya sendiri hingga terluka parah. Seketika, teriakan histeris pun sontak terdengar di acara hajatan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) malam. 

Kala itu, SP dan korban tengah rewang di sebuah acara hajatan. 

"Penganiayaan terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban membantu hajatan," katanya, Senin (23/6/2025). 

Baca juga: Hari Bahagia Berubah Duka, Elf Rombongan Nikah asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gresik, 2 Tewas

Henri menyebut, usai petaka itu terjadi, para warga langsung melapor ke polisi. 

Tak berselang lama, petugas Polsek Gondang mengamankan tersangka. 

"Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang," sebutnya. 

Motif tersangka tega melakukan pembacokan belum diketahui dengan detail. 

Baca juga: Modus Pria Jual Barang di Toko Online dengan Curi Data Ratusan Warga Nganjuk, ini Tampang Pelaku

Namun, informasi sementara, tersangka gelap mata akibat salah paham. 

Kemudian, tersangka emosi dan membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka serius di bagian pinggang belakang.

"Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum," terang Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto. 

Roni menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti sebilah sabit, kaus korban, serta hasil visum. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," ungkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved