Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Curi Data Warga Nganjuk Diciduk

Modus Pria Jual Barang di Toko Online dengan Curi Data Ratusan Warga Nganjuk, ini Tampang Pelaku

Tim Siber Polda Jatim menangkap pria berinisial TD (39) karena mencuri data KTP dan KK milik 129 orang warga Nganjuk untuk didaftarkan sebagai akun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
PELAKU PENCURIAN DATA - Saat Tersangka TD digelandang Anggota Tim Siber Polda Jatim, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (23/6/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menangkap pria berinisial TD (39) karena mencuri data KTP dan KK milik 129 orang warga Nganjuk untuk didaftarkan sebagai akun toko online affiliate bermodus pemberian jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) fiktif. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka TD yang memiliki toko online berinisial CS, memperkerjakan para admin membuat akun toko online.

Nah, dalam proees pembuatan akun toko online affiliate tersebut, Tersangka TD menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik data. 

Caranya, lanjut Abraham, Tersangka TD bermodus menyediakan kemudahan memperoleh program makanan bergizi gratis (MBG) dengan syarat menyetorkan sejumlah data pribadi. 

Baca juga: Pencurian di Kota Malang, Mobil Honda Civic Dicuri dari Bengkel, Aksi Pelaku Terekam Jelas CCTV

Mulai dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta berswafoto dengan memegang KTP masing-masing milik 129 orang warga Prambon, Nganjuk. 

Lalu, Tersangka TD berdalih menggunakan data pribadi tersebut untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ratusan warga tersebut secara online agar mendapatkan jatah MBG seperti yang dijanjikan, padahal fiktif. 

"Tersangka dibantu oleh seseorang dengan Inisial K, untuk memberitahukan warga apabila ingin mendapatkan MBG dengan persyaratan harus memiliki NPWP, warga dapat mengurus dengan mudah dan cepat melalui tersangka tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama. Dengan menyerahkan data berupa foto copy ktp dan foto selfie ke rumah tersangka," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (23/6/2025). 

Ternyata, Abraham menerangkan, Tersangka TD menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk membuat akun toko online affiliate yang mendukung proses penjualan barang online yang dijual dalam lapak toko online milik tersangka sendiri. 

Artinya, tersangka menciptakan ratusan akun toko online affiliate yang banyak yakni mencapai 129 akun, untuk mempermudah proses penjualan barang dagangan toko online miliknya.

Dan proses pembuatan akun tersebut juga dilengkapi dengan pembuatan nomor rekening uang digital, seperti e-wallet dan lain sebagainya. 

Padahal, ratusan akun toko online affiliate tersebut, cuma dikendalikan oleh Tersangka TD sendiri memanfaatkan tujuh orang pekerja yang bertugas sebagai admin. 

Mereka berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, DD, dengan sistem kerja secara sif dua kali setiap harinya. 

Pola kerjanya, mengendalikan percakapan para kustomer, proses pembelian barang, hingga live streaming untuk promosi barang. 

Nah, skema keuntungan uang hasil penjualan itu, akan ditampung di masing-masing akun toko online affiliate fiktif itu, lalu diserahkan kepada Tersangka TD melalui nomor rekeningnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved