Masa Sosialisasi Aturan Baru Berakhir, Terminal Arjosari Malang Lakukan Penindakan pada Bus 'Nakal'
Masa sosialisasi aturan baru telah berakhir, Terminal Arjosari Malang lakukan penertiban dan penindakan kepada bus yang masih nakal ngetem.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terminal Arjosari Malang bergerak melakukan penertiban dan penindakan kepada bus yang berhenti sembarangan (ngetem) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, Minggu (22/6/2025).
Penindakan tersebut, dilakukan dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi yang berlangsung selama dua minggu resmi berakhir.
"Sosialisasi aturan baru ini telah dilakukan secara masif dan berlangsung selama dua minggu, mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) dan masyarakat sudah terinformasi. Setelah masa sosialisasi resmi berakhir, maka hari ini dilakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan secara gabungan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (22/6/2025).
Di hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik.
Baca juga: Klarifikasi Kepala Terminal Arjosari Malang Soal Viral Ojol Dihalau Jemput Penumpang: Bukan Petugas
Mulai di pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, Kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.
Hasilnya, bus AKDP maupun AKAP tidak ada yang ngetem sembarangan dan mereka mematuhi aturan baru dengan menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari.
"Sejauh ini masih kondusif, hanya tadi ditemukan satu bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar (ngetem) karena ada penumpang ketinggalan dari dalam terminal dan tadi ditunggu 5 menit. Dan di hari pertama penindakan ini, sanksinya masih teguran tertulis. Namun selanjutnya apabila ada yang masih ngetem, akan langsung ditilang," bebernya.
Diketahui, kegiatan penertiban dan penindakan secara gabungan ini akan dilaksanakan selama dua bulan.
Yaitu, mulai tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.
"Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal yaitu fasilitas ATM. Selanjutnya, ini akan kami benahi dan ke depannya juga akan ada live music untuk hiburan penumpang," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan penindakan dan penertiban yang dilakukan Terminal Arjosari.
"Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami mem-backup. Terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu. Namun tentunya, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari tersebut," tandasnya.
Terminal Arjosari
Malang
Mega Perwira Donowati
Jalan Raden Intan
Kompol Agung Fitransyah
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Nenek Asmadi Mengais Rejeki dari Sisa Biji Kopi Imbas Penutupan Gumitir, Warungnya Sangat Sepi |
![]() |
---|
Kabar Baik bagi Warga Jember, 334 Hektar Lahan Hutan Siap Disertifikasi Jadi Milik Masyarakat |
![]() |
---|
Dukung Penataan Parkir Jalan Tunjungan di Surabaya, Laila Mufidah: Jangan Abaikan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Ojol, Tersangka Sempat Menanyakan Uang yang Dibawa Korban |
![]() |
---|
RSUD Padangan Bojonegoro Punya Katarak Center, Rujukan Layanan Spesialis Mata di Perbatasan Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.