Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Sosialisasi Aturan Baru Berakhir, Terminal Arjosari Malang Lakukan Penindakan pada Bus 'Nakal'

Masa sosialisasi aturan baru telah berakhir, Terminal Arjosari Malang lakukan penertiban dan penindakan kepada bus yang masih nakal ngetem.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
MASA PENINDAKAN - Setelah dua minggu masa sosialisasi aturan baru, Terminal Arjosari Malang mulai bergerak melakukan penertiban dan penindakan, Minggu (22/6/2025). Di hari pertama ini, bus AKDP maupun AKAP tidak ada yang ngetem sembarangan dan mereka mematuhi aturan baru dengan menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terminal Arjosari Malang bergerak melakukan penertiban dan penindakan kepada bus yang berhenti sembarangan (ngetem) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, Minggu (22/6/2025).

Penindakan tersebut, dilakukan dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi yang berlangsung selama dua minggu resmi berakhir.

"Sosialisasi aturan baru ini telah dilakukan secara masif dan berlangsung selama dua minggu, mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) dan masyarakat sudah terinformasi. Setelah masa sosialisasi resmi berakhir, maka hari ini dilakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan secara gabungan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (22/6/2025).

Di hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik.

Baca juga: Klarifikasi Kepala Terminal Arjosari Malang Soal Viral Ojol Dihalau Jemput Penumpang: Bukan Petugas

Mulai di pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, Kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.

Hasilnya, bus AKDP maupun AKAP tidak ada yang ngetem sembarangan dan mereka mematuhi aturan baru dengan menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari.

"Sejauh ini masih kondusif, hanya tadi ditemukan satu bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar (ngetem) karena ada penumpang ketinggalan dari dalam terminal dan tadi ditunggu 5 menit. Dan di hari pertama penindakan ini, sanksinya masih teguran tertulis. Namun selanjutnya apabila ada yang masih ngetem, akan langsung ditilang," bebernya.

Diketahui, kegiatan penertiban dan penindakan secara gabungan ini akan dilaksanakan selama dua bulan.

Yaitu, mulai tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.

"Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal yaitu fasilitas ATM. Selanjutnya, ini akan kami benahi dan ke depannya juga akan ada live music untuk hiburan penumpang," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan penindakan dan penertiban yang dilakukan Terminal Arjosari.

"Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami mem-backup. Terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu. Namun tentunya, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved