Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Misteri Kematian Wanita Terpendam Lumpur di Tuban Terkuak, Ulah Kekasih, Sempat Jalan-jalan Bersama

Misteri kematian wanita terpendam lumpur di persawahan Tuban terkuak, ternyata ulah sang kekasih, sempat jalan-jalan bersama.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
EVAKUASI - Petugas kepolisian mengevakuasi jasad yang ditemukan terpendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Korban dari kejadian ini adalah PJ (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Terkuak misteri kematian wanita yang terendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Korban dari kejadian ini adalah PJ (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, PJ tewas di tangan kekasihnya, SF (25), warga asal Kabupaten Sidoarjo yang kini berdomisili di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Mergosari," ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut Dimas mengatakan, dari keterangan pelaku, sebelum nekat menghabisi nyawa PJ pada Sabtu (21/6/2025), ternyata mereka berdua sempat jalan-jalan bersama.

Kemudian setibanya di lokasi kejadian, sepasang kekasih ini terlibat cekcok.

Puncaknya, SF melakukan pemukulan kepada PJ hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku tersulut emosi dan memukul korban bertubi-tubi dengan tangan kosong. Ia memukul leher korban tiga kali, pukulan terakhir mengenai bagian wajah, sehingga korban tak sadarkan diri," imbuhnya. 

Baca juga: Heboh Penemuan Jasad Perempuan Terpendam Lumpur di Persawahan Tuban, Polisi Tegaskan Jasad Utuh

Kemudian usai memukul korban hingga tak sadarkan diri, SF kemudian membiarkan PJ tergeletak di area persawahan begitu saja, hingga pada akhirnya temukan warga pada Senin (23/6/2025).

Dari kejadian ini, SF akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenakan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.

Kronologi Penemuan Jasad

Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, digegerkan dengan penemuan jasad terpendam lumpur di area persawahan setempat, Senin (23/6/2025).

Selain ditemukan dengan kondisi badan terpendam lumpur, di tengah masyarakat beredar informasi bahwa kepala jasad tersebut hilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved