Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Boleh Ambil Penumpang di Dalam, Ojol di Malang Tanggapi Aturan Baru Terminal Arjosari

Upaya pembenahan di Terminal Arjosari Malang kembali bergejolak. Salah satunya, ada perubahan atau revisi pada aturan baru.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
REVISI ATURAN - Suasana di area turun penumpang Terminal Arjosari Malang, Selasa (24/6/2025). Di dalam revisi aturan baru, kini ojek online (ojol) dilarang mengambil penumpang di dalam terminal namun sebaliknya yaitu menurunkan penumpang di dalam area terminal masih diperbolehkan sesuai regulasi sebelumnya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Upaya pembenahan di Terminal Arjosari Malang kembali bergejolak. Salah satunya, ada perubahan atau revisi pada aturan baru.

Revisi pada aturan baru ini dilakukan karena muncul suatu persoalan. Diketahui, para pengemudi angkot mengadu keberatan karena banyak penumpang bus lebih memilih naik ojol dibandingkan naik angkot.

Oleh karena itu, kini ojek online (ojol) dilarang mengambil penumpang di dalam terminal. Namun sebaliknya, yaitu menurunkan penumpang di dalam area terminal masih diperbolehkan sesuai regulasi sebelumnya.

Salah satu pengendara ojol di Kota Malang, Candra Widianto (36) mengaku baru mengetahui terkait perubahan pada aturan baru tersebut.

"Saya belum dengar sama sekali, karena di grup juga belum ada kabar apapun. Namun secara pribadi, saya keberatan dengan aturan itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (24/6/2025).

Dirinya menjelaskan, larangan mengambil penumpang di dalam area terminal akan sangat berdampak serta mempengaruhi kepada pendapatan.

Baca juga: Terminal Arjosari Malang Revisi Aturan: Ojol Cuma Boleh Turunkan Penumpang, Dilarang Jemput di Dalam

"Kita kan dapat kustomer dari penumpang bus yang turun, sedangkan penumpang bus diharuskan turun di dalam terminal dan ada aturan lagi kita enggak boleh ambil penumpang di dalam terminal. Tentunya, ini kan mempengaruhi pendapatan kita," ungkapnya.

Dengan revisi aturan itu diterapkan, maka apabila penumpang bus ingin menggunakan jasa ojol, maka mau tidak mau harus turun jauh sebelum terminal. Karena mulai pertigaan Jalan Raden Intan (kantor Taspen) sampai depan Terminal Arjosari, sudah sejak lama menjadi area larangan ojol mengambil penumpang.

"Mulai pertigaan itu (pertigaan Jalan Raden Intan atau depan Kantor Taspen), ojol dilarang ambil penumpang. Kalau dulu, penumpang bus turun di Alfamart Ken Dedes dan di titik itu ojol baru bisa ambil penumpang," ungkapnya.

Sementara itu, pengendara ojol lainnya, Yusuf (28) juga mengaku keberatan dengan adanya larangan tersebut.

"Tentunya, akan sangat berdampak dan berpengaruh kepada pendapatan. Menurut saya, aturan itu perlu dibahas lebih lanjut sebelum benar-benar akan diterapkan sepenuhnya," pungkasnya.

Baca juga: Masa Sosialisasi Aturan Baru Berakhir, Terminal Arjosari Malang Lakukan Penindakan pada Bus Nakal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved