Berita Viral
Tak Dipinjami Uang, Pria ini Malah Jual Motor Yamaha Lexi Milik Adiknya Rp 6 Juta, Ponsel Ikut Raib
AHA telah mencuri dan menjual motor merek Yamaha Lexi milik adiknya, Senin (16/5/2025) lalu. Tak hanya motor, 3 ponsel milik adik kandungnya juga.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi pria berinisial AHA (24) nekat menjual motor milik adiknya akibat kesal tak diberi utang.
Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap AHA.
Sebelumnya, AHA telah mencuri dan menjual motor merek Yamaha Lexi milik adiknya, Senin (16/5/2025) lalu.
Tak hanya motor, 3 ponsel milik adik kandungnya juga ikut digondol.
Baca juga: Reaksi Tenang 4 Maling Saat Alarm Honda PCX Bunyi di Parkiran Kos Surabaya, Hanya 4 Menit Motor Raib

AHA nekat menjual barang berharga milik adik kandungnya karena kecanduan main judi online (Judol).
Pelaku dan korban sebelumnya tinggal di satu rumah kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku sempat meminjam uang kepada adiknya, namun tidak diberikan.
Kesal karena tak dipinjamkan uang, pelaku akhirnya nekat menjual sepeda motor tersebut ke sosial media Facebook.
“Pelaku menjual motor Lexi hasil curian seharga Rp 6 juta melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Reskrim berhasil menangkap AHA di wilayah Bandung, Jawa Barat, saat ia bersembunyi di rumah rekannya," ujar Kompol Rusit, Selasa (24/6/2025).
Setelah menangkap AHA, kata Rusit, pihaknya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan tiga unit Hp milik korban.
Ia mengaku, barang bukti yang telah dijual berhasil ditemukan oleh penyidik Polsek Kramat Jati dalam waktu tiga hari.
Kendati pelaku memiliki hubungan darah, tapi korban tetap melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian demi memberikan efek jera.
“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan uang hasil pencurian untuk bermain judi online," ungkapnya.
AHA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, itu pun terhadap adik kandungnya sendiri.
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.