Berita Viral
Tak Dipinjami Uang, Pria ini Malah Jual Motor Yamaha Lexi Milik Adiknya Rp 6 Juta, Ponsel Ikut Raib
AHA telah mencuri dan menjual motor merek Yamaha Lexi milik adiknya, Senin (16/5/2025) lalu. Tak hanya motor, 3 ponsel milik adik kandungnya juga.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya. (m26)
Sementara itu, aksi kriminal akibat judol juga pernah terjadi di Provinsi Banten.
Seorang bendahara habiskan dana desa Rp 127 juta untuk judol atau judi online.
Pelaku adalah Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Bendahara berinisial MY (33) itu menilap uang sebesar Rp 127 juta.
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Condro mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal saat kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.
Namun, dana yang ada di kas desa ternyata sudah hilang dan setelah diselidiki, dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka.
"Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," ujar dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Serang, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi Rp 184.131.000.
Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.
Adapun sisanya, Rp127.155.500, belum dikembalikan.
"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp 127 juta," kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Menghilang, 3 Bulan Bolos Kerja, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).
Pengajuan dibuat tersangka seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.