Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Dipinjami Uang, Pria ini Malah Jual Motor Yamaha Lexi Milik Adiknya Rp 6 Juta, Ponsel Ikut Raib

AHA telah mencuri dan menjual motor merek Yamaha Lexi milik adiknya, Senin (16/5/2025) lalu. Tak hanya motor, 3 ponsel milik adik kandungnya juga.

Editor: Torik Aqua
Wartakotalive/Miftahul Munir
JUDOL - AHA tega jual sepeda motor dan hp milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jaktim, 16 Mei 2025 lalu. Pelaku diduga kecanduan judi online sehingga dilaporkan adiknya. 

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ungkap Kapolres.

Setelah mengajukan SPP, lanjut Kapolres, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

"Tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," ungkap Kapolres.

Baca juga: Kesaksian Bendahara soal Uang Dana Desa Rp388 Juta Raib di Mobil Kades, Hanya Dibungkus Kresek Hitam

Selanjutnya, kata Condro, uang milik pemerintah Desa Sukamaju tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai untuk judi online dan trading.

"Setelah itu, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa," kata Condro.

Atas perbuatannya, tersangka MY telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Condro.

Sebelumnya, mantan kepala desa alias kades kecanduan judol hingga bikin negara rugi Rp 860 juta.

Mantan kades di Kabupaten PALI itu kini ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga korupsi dana desa. 

Akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI menetapkan Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat PJ Kades Karang Tanding pada priode April hingga Desember 2021.

Baca juga: Pedagang Kaget Punya Utang Rp200 Juta Padahal Tak Terima Uang, Ulah Culas eks Pegawai Dishub Terkuak

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved