Berita Viral
Nasib Bu Guru Cicih usai Kuras Tabungan Siswa SD Rp 343 Juta, Kena Karma Pakai Uang Hak Orang Lain
Begini pada akhirnya nasib Bu Guru Cicih, oknum guru yang sengaja memakai uang tabungan para siswanya sebesar Rp 373 juta.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Bu Guru Cicih langsung kena karma setelah sengaja meminjam uang tabungan siswa untuk modal usaha.
Siapa sangka, Bu Guru Cicih langsung dapat karma dengan usahanya yang tak laku hingga bangkrut.
Akibat kondisi tersebut, Bu Guru Cicih akhirnya terpaksa membayar utang yang tak kunjung-kunjung lunas tersebut.
Seorang guru di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terancam digeruduk orangtua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.
Karma bak datang sesaat setlah Bu Guru Cicih dengan sengaja menggunakan dana tabungan para siswa di sekolahnya.
Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.
Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.
Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Alasan dibalik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.
Baca juga: Penyebab 10 Calon Murid Didiskualifikasi SMA Negeri dari SPMB 2025, Panitia: Ikuti Aturan Main
Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.
Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.
"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.
"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.
Puluhan Motor Mendadak Mogok usai Isi BBM Pertalite, Pelanggan Teriak Protes Masuk SPBU |
![]() |
---|
Gambar Mural Jolly Roger One Piece di Jalan Dihapus Sambil Diawasi TNI dan Polisi |
![]() |
---|
Warga Ramai Mandi & Cuci Baju di Kantor PDAM, Kesal Air Tak Mengalir: Kadang Keruh |
![]() |
---|
Akhirnya Tita Delima Menangi Gugatan, Dituntut Klinik Gigi Rp 120 Juta Usai Resign: Mau Hidup Tenang |
![]() |
---|
Mengibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Didenda Rp500 Juta? Ada Konsekuensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.