Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Ganja Semeru di Lumajang

Respon 5 Terdakwa Kasus Ganja Semeru di Lumajang usai Hakim Beri Vonis 4 hingga 20 Tahun Bui

Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
VONIS - Juru bicara PN Lumajang, I Gede Gandha Wijaya saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan sidang kasus distribusi ganja di Desa Argosari, Lumajang, Jawa Timur. PN Lumajang memberikan vonis bervariatif kepada 5 orang terdakwa 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir, Selasa (25/6/2025).

Dalam sidang vonis ganja Semeru, Pengadilan Negeri Lumajang memvonis 5 orang terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariatif. 

Terdakwa Somar dan Tembul divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Kemudian Hariyanto dan Suroso divonis hukuman penjara selama 11 tahun. Terdakwa Hariyanto didenda Rp 1 miliar, sedangkan Suroso didenda Rp 800 juta.

Terdakwa mendapat vonis paling ringan adalah Verinando yang divonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta. 

Baca juga: Cuaca Jatim Selasa, 24 Juni 2025: Cerah hingga Berawan kecuali Lumajang Hujan Ringan, Surabaya Panas

Juru Bicara PN Lumajang menjelaskan, I Gede Gandha Wijaya menjelaskan, yang memberatkan terdakwa mendapat putusan 20 tahun penjara lantaran 2 terdakwa secara peran mendapat instruksi langsung dari DPO bos ganja Edi. 

"Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Sementara itu mereka melakukan tindakan pengedaran narkoba juga karena dipaksa oleh DPO Edi," Terang Gandha ketika dikonfirmasi. 

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa Fenny Yudhiana menerangkan, dari lima terdakwa, hanya Verinando yang menerima putusan hakim.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu 2025 segera Digelar di Lumajang, Ada Sendratari Kolosal hingga Fashion Show

Empat terdakwa lain yakni Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto disebutkan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan, yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap," Ungkap Fenny. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved