Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Lisa Mariana Digugat Balik Ridwan Kamil Rp 105 M, Reputasi Rusak Gegara Tuduhan Tak Berdasar?

Ridwan Kamil, bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar.

KOLASE Tribun Jabar/Gani Kurnia/Grid.ID/Ragillita Desyaningrum
GUGAT BALIK - Ridwan Kamil bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ridwan Kamil gugat balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar.

Alasannya karena reputasinya rusak imbas isu perselingkuhan yang tersebar ke publik.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim, Rabu (25/6/2025) malam.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Rp 105 Miliar - Nasib Hak Asuh Anak Paula Verhoeven

Baca juga: Akhirnya Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar, Lisa Mariana Tagih Tes DNA: Huru-hara Begini

Tidak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil pun menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar.

Muslim merinci, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.

Dalam dokumen gugatan balik yang disampaikan kepada majelis hakim, lanjut Muslim, Lisa Mariana dianggap telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya.

Selain itu, Muslim mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved