Seleksi Perangkat Desa di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Peserta Duga Ada Penggelapan Dokumen

Proses seleksi perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
SELEKSI PERANGKAT DESA - Peserta Seleksi Perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Ferry Leo Ronaldi Bersama Kuasa Hukumnya saat Melapor ke Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025). Seleksi perangkat desa diduga terdapat kejanggalan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Proses seleksi perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan.

Salah seorang peserta, Ferry Leo Ronaldi, mengambil langkah hukum usai dirinya dinyatakan gagal karena sejumlah berkas penting yang sebelumnya ia serahkan mendadak tidak ditemukan oleh panitia.

Ferry resmi mengadukan kasus ini ke Polres Jombang pada Selasa, 24 Juni 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPM/444/Reskrim/VI/2025/SPKT/Polres Jombang. Ia didampingi kuasa hukumnya, Irsyadul Ibad, SH, dalam pelaporan tersebut.

Menurut Irsyadul, kliennya telah menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan saat pendaftaran pada 12 Juni. Panitia bahkan telah menyatakan berkas tersebut lengkap. Namun, ketika hasil seleksi diumumkan pada 20 Juni, Ferry dinyatakan tidak lolos karena beberapa dokumen administratif tidak ditemukan.

"Surat pernyataan beriman kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta dokumen lain seperti keterangan tidak menjabat perangkat desa, bebas konflik kepentingan dengan panitia, hingga surat domisili, disebut hilang begitu saja," jelas Irsyadul, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang, Mengaku Lelah Jadi Korban KDRT, Polisi Beber Kronologi Kejadian

Pihak Ferry menduga kejadian tersebut bukan kesalahan administratif biasa. "Kami yakin ada unsur kesengajaan. Ini sudah masuk ranah pidana karena dokumen yang sebelumnya diserahkan dan diterima panitia tiba-tiba lenyap," tegasnya.

Akibat hilangnya dokumen tersebut, Ferry tersingkir dari seleksi tanpa penjelasan rinci dari panitia maupun pemerintah desa setempat. Ia pun memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Irsyadul menambahkan, perbuatan panitia dapat dikenai sangkaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 juncto 374 KUHP.

Baca juga: Suasana Duka Selimuti Rumah Suami yang Diduga Dibunuh Istri di Jombang, Keluarga Syok dan Trauma

"Dokumen klien kami berada dalam tanggung jawab panitia. Ketika dokumen itu hilang dalam masa seleksi yang sangat menentukan, ada indikasi kuat unsur pidana di sana," ujar Irsyadul.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pulorejo, pihak panitia seleksi, maupun Satreskrim Polres Jombang.

Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved