Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Eri Perbolehkan ASN Pemkot Surabaya Kerja Fleksibel, Wajib Jaga Komunikasi Intensif

Wali Kota Eri Cahyadi memperbolehkan ASN Pemkot Surabaya bekerja fleksibel dari mana saja, wajib menjaga komunikasi intensif dan beri respons cepat.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
BERI ARAHAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemkot Surabaya di Balai Kota Surabaya. Sejak Februari 2025 lalu, Wali Kota Eri telah memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja, Rabu (25/6/2025). 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, sistem kerja WFA tidak akan mengurangi kinerja ASN selama tugas dapat diselesaikan tepat waktu.

"Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai," ujar Wali Kota Eri Cahyadi yang juga mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Melalui sistem kerja fleksibel, pihaknya mengarahkan camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW.

Lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik lebih cepat, efektif, dan optimal.

“Kenapa sejak dahulu minta (lurah dan camat berkantor) di Balai RW? Pemerintah kota terbiasa turun ke bawah sekaligus mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," kata Cak Eri.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini telah mengevalusi sistem kerja fleksibel selama ini.

Menurutnya, hal ini ampu menekan biaya operasional seperti listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga penggunaan komputer.

Pada pegawai mengandalkan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet dalam menyelesaikan tugas.

"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.

Wali Kota Eri berharap, pemanfaatan aplikasi kerja di perangkat digital bisa menjadi kebiasaan baru bagi seluruh ASN.

Aplikasi tersebut juga akan menampilkan target kinerja harian yang wajib dipenuhi oleh camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah (PD).

"Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.

Dalam aturan baru tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved