Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jeritan Ibu Datangi Linmas karena Tak Kuak Disiksa Anak Kandungnya, Ketua RT: Siang Pelaku Diruqyah

Seorang anak menyiksa ibu kandungnya hingga berlumuran darah. Kasus penganiayaan ini kembali terjadi di Kota Bekasi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
ANAK SIKSA IBU - Ketua RT 03 RW 03, Kelurahan Jatiasih, Sanin menunjukan lokasi saat MI bersandar di tembok tetangga. MI adalah ibu yang dianiaya oleh anaknya. Peristiwa ini yerjadi di kawasan RT 03 RW 03, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (21/6/2025) malam. 

"Jadi L udah ditangkap polisi, waktu ditangkap pelaku tidak ada perlawanan, jadi kakaknya itu yang panggil pelaku dan pelaku itu seakan-akan merasa tidak melakukan hal itu," ucapnya.

Baca juga: Tak Cuma Pegawai, Anak Bos Roti Pernah Aniaya Ibu dan Adik, Kini Toko Lindayes Sepi: Karyawan Resign

Sanin mengungkapkan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah motif serta konflik hingga L tega aniaya MI.

Hal itu dikarenakan Linmas dan dirinya saat mengetahui kejadian, kondisi MI sudah berlumuran darah, dan tidak tahu secara rinci peristiwa awalnya.

Selain itu, keluarga MI atau janda sejak tahun 2021 itu dikenal tertutup dengan warga sekitar.

Bahkan sejak sebelum MI bercerai dengan suaminya.

"Kalau dugaannya motif saya tidak tahu karena mereka ini tertutup, terus kalau dibilang dendam itu ya Info dari kakaknya si pelaku itu sebelum kejadian sempat di ruqyah siang harinya terus pas malam itu kejadian seperti itu," ungkapnya. 

Berita Lain

Sementara itu, terbaru teurngkap fakta lai  dari kasus penganiayaan oleh pemuda Bekasi bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46). 

Kasus penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka, Perumahan Irigasi blok D14 RT 7 RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa Ezra menganiaya Meilanie dalam pengaruh obat keras.

"Kemungkinan masih ada pengaruhnya (pil eksimer)," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan selama tinggal dengan Meilanie, pelaku rupanya sering mengkonsumsi pil eksimer.

"Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer," jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan akibat perbuatan keji itu, Ezra terancam penjara hingga lima tahun.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemudian kami persangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRR) untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Binsar saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (23/6/2025).

Binsar menjelaskan penetapan pasal sangkakan terhadap Ezra berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, polisi menemukan fakta lainnya kalau Ezra pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap Meilanie.

"Meilanie pernah dapat perlakuan serupa di awal tahun 2025," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved