Berita Viral
Jeritan Ibu Datangi Linmas karena Tak Kuak Disiksa Anak Kandungnya, Ketua RT: Siang Pelaku Diruqyah
Seorang anak menyiksa ibu kandungnya hingga berlumuran darah. Kasus penganiayaan ini kembali terjadi di Kota Bekasi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak menyiksa ibu kandungnya hingga berlumuran darah.
Kasus penganiayaan ini kembali terjadi di Kota Bekasi.
Kali ini, pelakunya adalah seorang pemuda berinisial L (28).
Dia tega menganiaya ibu kandungnya, MI (58) di kediaman mereka di RT 03 RW 03, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketua RT 03, Sanin mengatakan L menganiaya MI hingga berlumuran darah menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis pisau.
"Penganiayaan itu menggunakan semacam benda tajam semacam pisau, dan pelakunya itu anak sendiri dan korban itu ibu kandung," kata Sanin, Kamis (26/6/2025), melansir dari TribunBekasi.
Sanin menjelaskan kejadian mengerikan itu sebelumnya terjadi pada Jumat (21/6/2025) malam.
Kejadian terkuak usai MI berteriak minta tolong kepada petugas keamanan wilayah setempat atau Linmas yang saat itu tengah piket.
MI teriak minta tolong sembari berupaya kabur keluar rumah sekaligus menjauh dari L yang berada di dalam.
"Korban keluar rumah minta pertolongan ke Linmas, terus Linmas nelpon saya dan saya dari rumah langsung ke lokasi kejadian, dan di lokasi depan rumah korban, saya lihat kondisi korban bersimbah darah senderan di tembok rumah tetangga," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Murka Tahu Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi karena Tak Diberi Uang Rp30 Ribu: Saya Marah
Sanin menuturkan selanjutnya ia menghubungi pihak kepolisian setempat guna menindaklanjuti kejadian.
Mengingat kondisi MI yang memprihatinkan, Sanin dengan sejumlah warga membawanya menggunakan mobil ke Rumah Sakit (RS) terdekat guna diberikan penanganan medis segera.
"Sebelum polisi datang itu korban sudah saya bawa ke RS dan itu pun kondisi sudah berlumuran darah, darah itu akibat luka di pergelangan tangan lalu di pipi sebelah kiri, di paha, dan di atas mata kaki sama pinggang," tuturnya.
Sanin menyampaikan sesampainya polisi di lokasi kejadian, L yang berada di rumah langsung diringkus.
Terkini, L tengah menjalani proses tindakan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan MI dibawa ke kediaman anaknya yang lain kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Jadi L udah ditangkap polisi, waktu ditangkap pelaku tidak ada perlawanan, jadi kakaknya itu yang panggil pelaku dan pelaku itu seakan-akan merasa tidak melakukan hal itu," ucapnya.
Baca juga: Tak Cuma Pegawai, Anak Bos Roti Pernah Aniaya Ibu dan Adik, Kini Toko Lindayes Sepi: Karyawan Resign
Sanin mengungkapkan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah motif serta konflik hingga L tega aniaya MI.
Hal itu dikarenakan Linmas dan dirinya saat mengetahui kejadian, kondisi MI sudah berlumuran darah, dan tidak tahu secara rinci peristiwa awalnya.
Selain itu, keluarga MI atau janda sejak tahun 2021 itu dikenal tertutup dengan warga sekitar.
Bahkan sejak sebelum MI bercerai dengan suaminya.
"Kalau dugaannya motif saya tidak tahu karena mereka ini tertutup, terus kalau dibilang dendam itu ya Info dari kakaknya si pelaku itu sebelum kejadian sempat di ruqyah siang harinya terus pas malam itu kejadian seperti itu," ungkapnya.
Berita Lain
Sementara itu, terbaru teurngkap fakta lai dari kasus penganiayaan oleh pemuda Bekasi bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46).
Kasus penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka, Perumahan Irigasi blok D14 RT 7 RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa Ezra menganiaya Meilanie dalam pengaruh obat keras.
"Kemungkinan masih ada pengaruhnya (pil eksimer)," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan selama tinggal dengan Meilanie, pelaku rupanya sering mengkonsumsi pil eksimer.
"Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan akibat perbuatan keji itu, Ezra terancam penjara hingga lima tahun.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemudian kami persangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRR) untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Binsar saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (23/6/2025).
Binsar menjelaskan penetapan pasal sangkakan terhadap Ezra berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, polisi menemukan fakta lainnya kalau Ezra pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap Meilanie.
"Meilanie pernah dapat perlakuan serupa di awal tahun 2025," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pantang Menyerah Santi Tukang Sepuh Emas Motivasi Anak hingga Kuliah di ITB, Tiap Hari Amalkan ini |
![]() |
---|
Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak |
![]() |
---|
Lari 3 KM dalam 12 Menit, Anak Tukang Sayur Lolos Akpol, Raih Peringkat 1 |
![]() |
---|
Ulah Selebgram Aniaya Manajer Showroom Mobil Bekas usai Cekcok, Dugaan Miras Jadi Sebab |
![]() |
---|
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.