Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Tertangkap, Pemuda Usia 24 Tahun Simpan Ratusan Butir dalam Jok Motor

Polres Nganjuk kembali membongkar peredaran pil koplo. Dalam kasus tersebut, petugas meringkus AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kab

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Polres Nganjuk
RINGKUS PELAKU : AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi, Jumat (27/6/2025). Ia diringkus gegara edarkan pil koplo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk kembali membongkar peredaran pil koplo.

Dalam kasus tersebut, petugas meringkus AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. 

Lewat informasi ini, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku. 

"Kami berkomitmen dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda," katanya, Jumat (27/6/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti ratusan pil koplo

Pil jenis dobel L tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

"AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono," sebutnya. 

Saat dimintai keterangan, AR mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang, yang kini berstatus DPO. 

Polisi terus mendalami jaringan distribusi pil koplo ini. 

"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved