Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Duo Perampok Minimarket Nganjuk Gasak Rp37 Juta Bisa Diringkus, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Dua pria asal Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak dan Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon melancarkan aksi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
RINGKUS PELAKU - HK (34), warga Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak dan SD (43), warga Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi, Kamis (23/10/2025). Keduanya melakukan aksi perampokan di minimarket yang berlokasi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.  

Poin penting:

  • Kejahatan: Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan Minimarket).
  • Lokasi Kejadian: Desa Paron, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
  • Kerugian: Uang Tunai Senilai Rp 37 Juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua pria asal Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak dan Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon melancarkan aksi perampokan di minimarket.

Keduanya berinisial HK (34) dan SD (43). Kini, polisi telah meringkus HK dan SD.

Dari penangkapan ini terkuak bahwa tersangka masuk jaringan antar provinsi pada kasus serupa. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan tersangka melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di minimarket yang berlokasi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (4/9/2025). 

Keduanya beraksi pukul 03.30 WIB. Kala itu, kondisi gerai tersebut tengah sepi dan dijaga oleh dua pegawai. 

Baca juga: Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Menteri PPPA: Simbol Keberanian Perempuan Lawan Ketidakadilan

"Tersangka merampas uang senilai Rp 37 juta," katanya, dikonfirmasi Kamis (23/10/2025).

Usai kejadian ini, pihak minimarket melapor ke Polres Nganjuk. 

Polisi lantas menindaklanjuti laporan dengan melaksanakan olah TKP dan memintai keterangan saksi. 

Selanjutnya, petugas menyelidiki kasus ini secara intensif. 

"Akhirnya, tersangka dapat diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Magetan hari ini. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," jelasnya. 

Ia menambahkan, pengungkapan ini hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bagor dan Unit Resmob Polres Nganjuk yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Magetan serta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Baca juga: Semarak Sparkling Nganjuk Carnival, Ribuan Warga Tumplek Blek Saksikan Peserta dari Seluruh Jatim

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna putih, dua bilah golok, satu tas hitam, dan dua utas lakban merah.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polda Jatim. 

"Diketahui, kedua tersangka merupakan jaringan antar provinsi yang juga terlibat kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur," terangnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved