Dijanjikan Kerja di Eropa, 17 Warga Nepal ini Malah Ada di Surabaya, Ending 3 Pelaku Disidang di PN
Bakhat Bahadur, warga negara Nepal, bersama Satyam Kumar menjanjikan 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan di Eropa.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bakhat Bahadur, warga negara Nepal, bersama Satyam Kumar menjanjikan 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan di Eropa.
Namun, janji itu ternyata tidak pernah terjadi. Sebaliknya, mereka dibawa ke Surabaya dan diinapkan di sebuah rumah di Jalan Kendangsari I Surabaya.
Korban-korban ini rata-rata telah membayar sekitar $1.500 hingga $2.500 USD untuk biaya pengiriman. Wanita Indonesia bernama Lia Taniati juga terlibat dalam dugaan penipuan ini. Ketiganya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Titin Juragan Kios Ngeyel saat Disidang karena Tipu Gubernur, Tertawa Diberi Dedi Mulyadi Rp 5 Juta
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih, komplotan ini tertangkap setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, dan tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dikuasai oleh Bakhat Bahadur.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan," ujar JPU Siska di ruang sidang, Senin (30/6/2025).
JPU Siska juga mengungkapkan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai.
"Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar," imbuh Siska.
JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan.
Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.
Baca juga: Baru Melahirkan, Selebgram ini Disidang usai Tergiur Upah Rp 600 Ribu untuk Endorse Judi Online
"Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Galih.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum," ucap Sugianto singkat usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
pelanggaran keimigrasian
warga negara Nepal
penipuan
Pengadilan Negeri Surabaya
disidang
Surabaya
TribunJatim.com
Sosok Kris Dayanti Lulus SMA Langsung Kerja, Kini Usia 50 Tahun Bakal Kuliah di Universitas Terbuka |
![]() |
---|
Rayakan Ulang Tahun ke-38, Arema FC Incar Kemenangan Perdana Lawan PSBS di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
20 Puisi Tema Kemerdekaan untuk Perayaan HUT Ke-80 RI, Semangat Merdeka dan Doa untuk Indonesia |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Chord Pianika Hari Merdeka, Lagu Wajib untuk Perayaan HUT Ke-80 RI 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.