Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Suroan, Polisi Magetan Sita Ratusan Miras dan Ciduk Tersangka Narkoba, 1 Pelaku Masih Anak

Polres Magetan mengantisipasi segala bentuk kejadian yang tidak diinginkan, menjelang Suroan dan Suran Agung.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
DIMINTA KETERANGAN - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (berdiri sebelah kiri), menanyakan motif salah satu tersangka narkotika, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin(30/6/2025). Menjelang suroan atau suran agung, Polres Magetan menangkap 11 tersangka narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polres Magetan mengantisipasi segala bentuk kejadian yang tidak diinginkan, menjelang Suroan dan Suran Agung.

Polres Magetan menyita barang bukti seperti Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 2,20 gram, Ganja 2,63 gram, 13 butir Pill Obat Keras Berbahaya, beberapa kendaraan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dan teknis, serta 233 Minuman Beralkohol.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan, total terdapat 11 tersangka narkoba juga turut diamankan. Ironisnya, satu diantaranya masih anak anak.

“Pengungkapan berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Magetan, mulai dari bulan Mei sampai dengan Juni 2025,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin(30/6/2025).

Baca juga: Hasil Pengerahan Patroli Motor TNI-Polres Magetan, Cegah Gangguan Keamanan Malam 1 Suro

Dirinya menambahkan, ratusan botol minuman keras dari berbagai merk tanpa izin, tidak lepas dari upaya mitigasi yang dilakukan oleh jajarannya.

“10 hari terakhir menjelang Suroan atau Suran Agung, tradisi pengesahan warga perguruan silat baru, kami laksanakan razia miras, agar tidak disalahgunakan dalam proses sakral,” tegasnya.

“Dibawah pengaruh minuman alkohol, dikhawatirkan muncul tindak pidana, sehingga kami mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai memicu terjadinya konflik,” tuntas AKBP Raden Erik.

Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang Tri Widodo menambahkan, dari 11 tersangka kasus Narkotika, 2 diantaranya dilakukan Diversi dan Rehabilitasi.

“9 tersangka dilakukan penahanan proses sidik biasa. Sedangkan terhadap 2 tersangka terdiri dari 1 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak anak, dikarenakan dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna Narkoba dan tidak masuk dalam jaringan Narkoba,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka usia anak anak bersama orang dewasa menggunakan bekas sabu sabu yang ada di dalam pipet.

“Hasil tes urine positif amphetamine. Kami juga membuktikan bahwa pengguna narkoba apabila juga terlibat jaringan narkoba maka dikatakan pengedar,” tegasnya.

Ditanya perihal alasan tersangka anak anak memakai barang haram tersebut, Iptu Dhanang menyebut, permasalahan kedua orang tua tidak harmonis menjadi pemicu yang bersangkutan.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pelaku Pembobolan ATM Minimarket Magetan - Penemuan Jasad Terpendam Lumpur Tuban

“Pelampiasannya ke barang haram tersebut. Tentu sangat disayangkan ditambah lagi berasal dari keluarga biasa biasa,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, sinergitas antara Polri khususnya Polres Magetan, dengan masyarakat umum, yang sudah baik ini tetap bisa dijaga.

“Karena hanya dengan sinergitas maka upaya untuk memerangi Narkoba bisa berjalan dengan maksimal,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved