Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rapat Paripurna Ketok Palu, Setujui Tujuh Raperda Tahun 2025 Jadi Perda di Lamongan

Tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025,  terdiri dari 4 usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
SAHKAN TUJUH PERDA - Legislatif dan eksekutif akhirnya mensahkan tujuh Raperda tahun 2025 menjadi Perda Lamongan. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke IV di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025,  terdiri dari 4 usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan disetujui pada rapat paripurna hari ke IV,  di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025).

Di dalamnya diantaranya soal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.

Kemudian penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

Baca juga: Bek Senior eks Persebaya dan Persija Otavio Dutra Resmi Merapat ke Persela Lamongan

Seluruhnya telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

Bupati Lamongan,  Yuhronur Efendi menuturkan bahwa pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif, dan, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur.

"Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan," katanya.

Telah dilakukan penyempurnaan baik secara formil dan materiil terhadap tujuh raperda yang disetujui.

Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

Baca juga: Ratusan Driver Mobil Sehat di Lamongan Tuntut Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ini Penjelasan Bupati

Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved