Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa Diminta Sekolah Bayar Biaya Daftar Ulang hingga Rp885.000, Ada Iuran Kurban Rp100 Ribu

MAN tersebut mewajibkan para siswanya membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tribun.banyumas - Tribunnews.com
PUNGLI - Dugaan pungli di sebuah MAN Kabupaten Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Sekolah meminta iuran Rp885 ribu untuk daftar ulang. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tindak lanjut yang diumumkan secara publik, membuat para wali murid masih menunggu dalam ketidakpastian.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, menyatakan tidak akan tinggal diam terkait dugaan pungli berkedok daftar ulang di sebuah MAN di Kabupaten Banyumas

Politisi Fraksi Gerindra ini bahkan akan memanggil Kepala Kantor Kemenag jika aduan wali murid yang resah tidak segera ditindaklanjuti.

Menurut Imanda, pungutan hingga Rp885.000 modus daftar ulang tersebut secara aturan tidak dapat dibenarkan. 

"Aturannya tegas. Berdasarkan pernyataan resmi Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI, seluruh madrasah negeri (MIN, MTsN, MAN) dilarang melakukan pungutan kepada siswa karena sudah dibiayai negara melalui DIPA dan dana BOS," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Calon Wali Murid Protes Zonasi, Geruduk SMPN Ancam Tutup Gerbang Sekolah, Kepsek Ungkap Daya Tampung

Ia juga menyoroti kejanggalan adanya komponen iuran kurban yang bersifat wajib dalam rincian biaya tersebut. 

"Ibadah kurban seharusnya didasari keikhlasan, bukan menjadi tagihan wajib. Ini mencederai nilai ibadah itu sendiri," tambahnya.

Melihat laporan yang mandek tanpa respons dari pihak berwenang, Imanda yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Banyumas (bidang Pendidikan dan Kesra), memastikan akan mengambil langkah konkret.

"Hari ini juga, saya akan menghubungi langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas untuk meminta klarifikasi."

"Jika tidak ada respons cepat, kami di Komisi 4 akan melayangkan panggilan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ancamnya.

Di akhir pernyataannya, ia memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. 

"Saya jamin tidak akan ada intimidasi kepada siswa atau wali murid yang sudah berani melapor."

"Pendidikan berkualitas untuk anak-anak kita adalah hak, bukan kemewahan. Mari kita kawal bersama sampai tuntas," tutupnya.

Anggota DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, merespons aduan pungli di MAN. Ia menyebut pungutan ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut.
Anggota DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, merespons aduan pungli di MAN. Ia menyebut pungutan ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut. (DOKUMENTASI PRIBADI)

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald 'Bro Ron' Sinaga, turut angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa keputusan komite sekolah terkait sumbangan tidak bersifat mengikat bagi seluruh wali murid.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved