Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dikira Gratis, Warga Kaget Harus Bayar Rp215.000 Perpanjangan SIM A, Cuma Dapat Potongan Rp50 Ribu

Padahal, menurut informasi yang didapat, pelayanan perpanjangan SIM saat HUT ke-79 Bhayangkara di Monas tidak dipungut biaya atau gratis.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
LAYANAN MENGURUS SIM - Suasana pelayanan SIM keliling di HUT ke-79 Bhayangkara, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

Begitu pula saudara LN bertugas mencari.

Dari aktivitas ini masing-masing mereka mendapat keuntungan.

"Untuk MD, dia adalah selaku karyawan toko, dimana mulanya MD ini mau mencetak di toko milik bosnya ini, tempat dia bekerja."

"Namun, bosnya mengetahui dan melarang, sehingga dia mencari toko yang lain."

"Dan ini ada didapati toko milik saudara LN, sehingga di situlah dia melakukan pencetakan," paparnya.

PEREDARAN SIM PALSU - Jumpa pers pengungkapan kasus pemalsuan SIM di Tarakan, Kaltara, Rabu (11/6/202025). Empat tersangka menjual SIM palsu dengan harga Rp 1,3 juta.
Jumpa pers pengungkapan kasus pemalsuan SIM di Tarakan, Kaltara, Rabu (11/6/202025). Empat tersangka menjual SIM palsu dengan harga Rp1,3 juta. (Dok Polres Tarakan)

Ia melanjutkan lagi, empat orang ditetapkan tersangka sesuai perannya.

Dimana tersangka mencari korban yang memesan dengan tarif Rp1,3 juta.

Kemudian AP menyampaikan melalui pesan WA kepada saudara MD dengan memberikan uang senilai Rp400.000.

"MD inilah yang berperan, yang membuat dalam hal ini. Dengan menggunakan komputer, diedit, dia mencari sampling dari internet."

"Kemudian dari data konsumen tadi atau pembeli tadi, yang dibinta adalah identitas, kemudian foto, dan tanda tangan di atas kertas," urainya.

Dari data itulah dibuat konsepnya dalam bentuk file, kemudian MD berkomunikasi dengan LN, yang tugasnya ialah mencetak.

Setelah dicetak, dengan memberikan upah senilai Rp 30.000, kemudian setelah jadi, diambil kembali oleh MD.

Baru selanjutnya dikirim dengan menggunakan speedboat ke daerah yang dimana ada pemesan di sana. 

Untuk penerapan pasal, sesuai perannya masing-masing dalam hal ini, tersangka LN terapkan pasal 263 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, atau pasal 56 ayat 1.

Kemudian MD diterapkan pasal 263 ayat 1. 

Lalu AP diterapkan pasal 263 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1. 

"Untuk LN ini menarik kepada korban ke masyarakat senilai Rp 1,5 sampai Rp 1,7 juta.  Kita terapkan pasal yang sama seperti AP," jelasnya.

Adapun untuk barang bukti, sudah diamankan mulai dari komputer, kemudian bukti transfer, SIM  palsu.

Ada juga handphone dari para tersangka, kemudian juga ada mesin fotokopi serta alat untuk melaminating dan CPU.

Baca juga: Pemilik Warung Rugi Ratusan Juta usai Bantu Ambilkan Daun Pisang, Pelaku Bawa Receh Rp200 Ribu

Lebih jauh ia menjelaskan lagi bahwa dari sisi perbedaan, secara fisik kelihatan oleh mata tentu berbeda jika dilihat dari hologramnya yang pertama.

"Kemudian ketebalan dari kartu SIM itu sendiri, kemudian dari warna juga, kemudian dari tulisan atau hurufnya, kemudian dari barcode. Secara fisik seperti itu," paparnya.

Pengakuan tersangka MD sudah 30 SIM dicetak.  

Namun dalam hal ini pihaknya mengamankan ada 13 SIM.

Dalam hal ini lanjutnya, tentunya  tersangka menjanjikan pembuatan SIM secara cepat, secara singkat dalam waktu 2 hari, sehingga si korban yang tertarik dalam hal ini.

"Kalau MD ini autodidak saja dia. Dia memang di toko ini dia sebagai editing juga. Sehingga dia inisiatif untuk membuat SIM."

"Dengan cara tadi, dia mencari data dulu di Google, sampling, kemudian dedit. Baru dimasukkan identitas dari pemohon tadi," paparnya.

Untuk MD ini melakukan sudah sejak 2023, namun sempat vakum. 

Kemudian pada tahun 2025, mulai bulan Februari, dia melakukan lagi sampai sekarang.

"Untuk jumlah yang dikumpulkan MD tentunya bisa sampai puluhan juta," tukasnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved