Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Warga Protes Tumpukan Sampah karena Pembuangan Liar, Ulah Kepala DLHK Rugikan Negara Rp21,6 M

Negara rugi Rp 21,6 m karena masalah sampah. Ini semua karena korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
KASUS KORUPSI SAMPAH - Sampah di TPS3R Pasar Cantik, Ciputat, Tangerang Selatan kembali menumpuk hingga ke bahu jalan. Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Banten menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 sebesar Rp 21,6 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Negara rugi Rp 21 miliar lebih karena masalah sampah.

Ini semua karena dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Baru-baru ini, total kerugian karena korupsi ini mencapai Rp 21,6 miliar.

Total kerugian tersebut didapat setelah tim penyidik menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

"Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360,00," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, Rangga Adekresna, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (1/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Terkait perkembangan perkaranya, Rangga mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum untuk keempat tersangka.

Keempat tersangka adalah Kepala DLHK Tangsel berinisial WL, Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP, dan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ZY.

"Sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAKP ditahan di Rutan Pandeglang," tandas Rangga.

Kasus dugaan korupsi terungkap dari hasil penyelidikan ketika warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada September 2024, protes adanya tumpukan sampah di lahan sekitar permukiman.

Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh armada truk sampah dari Tangsel.

Baca juga: Banyak Sampah Menumpuk, Kepala Terminal Purabaya di Sidoarjo Mengaku Rutin Gelar Kerja Bakti

Menindaklanjuti protes warga, penyidik dari Intelejen Kejati Banten melakukan pendalaman.

Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.

Penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan sebelum proses kontrak pekerjaan dimulai.

PT EPP, yang memenangkan proyek, diketahui tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved