Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan

Terungkap hukuman untuk Wali Kota Prabumulih Arlan imbas mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adiansyah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube KompasTV
KEPSEK DICOPOT WALI KOTA - Wali Kota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia mendapat hukuman imbas mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adiansyah, karena anaknya kehujanan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman untuk Wali Kota Prabumulih Arlan imbas mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adiansyah.

Arlan juga meminta maaf dan mengaku mencopot Roni karena anaknya kehujanan.

Hukuman untuk Arlan diungkap Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Sang Made Mahendra.

Ia menyatakan, sanksi tersebut tergolong sanski yang cukup berat bagi pejabat publik sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera.

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier," kata Mahendra di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Pada Kamis kemarin, Kemendagri memanggil Arlan dan Roni setelah kasus pencopotan Roni menjadi perbincangan warga.

Menurut Kemendagri, Arlan telah melakukan pelanggaran karena mencopot Roni secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang benar.

Diketahui, Arlan mencopot Roni karena geram anaknya yang bersekola di SMPN 1 Prabumulih.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra.

Baca juga: Fakta Kepsek SMPN Dicopot Wali Kota Prabumulih, Sempat Diduga Imbas Tegur Anak H Arlan

Mahendra mengatakan, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," tutur dia.

Arlan pun lalu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih, karena telah mencopot Roni Ardiansyah.

Hal ini disampaikan Arlan dalam konferensi pers yang digelar di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini," kata Arlan, Kamis.

Dia mengatakan, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi dirinya tentang kontrol diri yang baik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved