Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respons Kepsek Dituding Pungli Biaya Daftar Ulang Rp885 Ribu, Sebut Ada Latihan Kurban untuk Siswa

Klaim yang disampaikan Kepsek sangat berbeda dengan isi aduan para wali murid yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK PRIBADI WARGA - TribunJateng.com/Wid
MADRASAH DIDUGA PUNGLI - Kepala MAN 3 Banyumas, Solikhin, menjawab aduan pungutan modus daftar ulang. Ia mengklaim sumbangan tersebut disepakati komite, namun wali murid membantah pernah diajak rapat. 

"Jika tidak ada respons cepat, kami di Komisi 4 akan melayangkan panggilan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ancamnya.

Di akhir pernyataannya, ia memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. 

"Saya jamin tidak akan ada intimidasi kepada siswa atau wali murid yang sudah berani melapor."

"Pendidikan berkualitas untuk anak-anak kita adalah hak, bukan kemewahan. Mari kita kawal bersama sampai tuntas," tutupnya.

Anggota DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, merespons aduan pungli di MAN. Ia menyebut pungutan ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut.
Anggota DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, merespons aduan pungli di MAN. Ia menyebut pungutan ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut. (DOKUMENTASI PRIBADI)

Lantas, bolehkah madrasah meminta sumbangan kepada wali murid?

Jawabannya tergantung pada status sekolah tersebut.

Kemenag RI menegaskan bahwa seluruh Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) dilarang keras melakukan pungutan, sementara madrasah swasta diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Penegasan ini menjadi panduan penting bagi orang tua di setiap tahun ajaran baru.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi, menjelaskan dasar hukum dari aturan ini.

Menurut Isom, madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya dari siswa atau orang tua dalam bentuk apapun.

"Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa," tegasnya dalam rilis resmi Kemenag tertanggal 17 Juli 2023 yang dikutip ulang Tribun Banyumas pada Selasa, 1 Juli 2025.

Alasannya, seluruh madrasah negeri telah dibiayai penuh oleh negara melalui anggaran DIPA dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Sudah Beli Rumah Rp550 Juta Bayar Cash, Emi Syok Diusir Orang Ngaku Pemilik Sah, Tak Punya AJB

Berbeda dengan sekolah negeri, madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) diperbolehkan menerima dukungan finansial dari orang tua.

Namun, hal ini harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2020.

"Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan," terang Isom.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved