Berita Viral
Respons Kepsek Dituding Pungli Biaya Daftar Ulang Rp885 Ribu, Sebut Ada Latihan Kurban untuk Siswa
Klaim yang disampaikan Kepsek sangat berbeda dengan isi aduan para wali murid yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Jika tidak ada respons cepat, kami di Komisi 4 akan melayangkan panggilan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ancamnya.
Di akhir pernyataannya, ia memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor.
"Saya jamin tidak akan ada intimidasi kepada siswa atau wali murid yang sudah berani melapor."
"Pendidikan berkualitas untuk anak-anak kita adalah hak, bukan kemewahan. Mari kita kawal bersama sampai tuntas," tutupnya.

Lantas, bolehkah madrasah meminta sumbangan kepada wali murid?
Jawabannya tergantung pada status sekolah tersebut.
Kemenag RI menegaskan bahwa seluruh Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) dilarang keras melakukan pungutan, sementara madrasah swasta diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Penegasan ini menjadi panduan penting bagi orang tua di setiap tahun ajaran baru.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi, menjelaskan dasar hukum dari aturan ini.
Menurut Isom, madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya dari siswa atau orang tua dalam bentuk apapun.
"Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa," tegasnya dalam rilis resmi Kemenag tertanggal 17 Juli 2023 yang dikutip ulang Tribun Banyumas pada Selasa, 1 Juli 2025.
Alasannya, seluruh madrasah negeri telah dibiayai penuh oleh negara melalui anggaran DIPA dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Sudah Beli Rumah Rp550 Juta Bayar Cash, Emi Syok Diusir Orang Ngaku Pemilik Sah, Tak Punya AJB
Berbeda dengan sekolah negeri, madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) diperbolehkan menerima dukungan finansial dari orang tua.
Namun, hal ini harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2020.
"Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan," terang Isom.
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.