Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Demi Beli Diamond Mobile Legends dan Main Judi Online, Sekdes Nekat Tilap Uang Desa Rp 513 Juta

Ia kini menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2025. Polisi menetapkan MGS menjadi tersangka pada Kamis (3/7/2025) siang.

Editor: Torik Aqua
ISTIMEWA
TILAP DANA DESA - Ilustrasi game Mobile Legends. Sekdes nekat tilap uang desa demi beli diamond Mobile Legends. 

MGS dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kajari Majalengka.

"Dalam prosesnya, MGS melakukan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran ini secara bertahap, antara Februari hingga Maret 2025, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi," jelas Hendra.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari bekerja sama dengan auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara, yang hasilnya tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

MGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS diduga kuat melakukan perbuatan korupsi dana desa ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," tutup Hendra.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved