Cara Pencairan BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu di Kantor Pos, Dapatkan QR Code Lewat Aplikasi PosPay
Inilah cara pencairan BSU di kantor pos. BSU 2025 senilai Rp600 ribu bisa langsung cair. Cek dulu di aplikasi Pospay.
Sebelum datang ke Kantor Pos, penerima BSU 2025 disarankan untuk mengecek status penerimaan terlebih dahulu melalui aplikasi PosPay.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu login.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
- Pilih ikon lima tangan bertuliskan “Kemnaker”.
- Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan.
- Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Jenazah di Perairan Bayuwangi Diduga Korban KMP Tunu - Jip Masuk Jurang Bromo
Dokumen untuk Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Untuk mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos, penerima bantuan perlu membawa:
- e-KTP asli
- QR Code Digital BSU (diperoleh melalui pengecekan status di aplikasi PosPay)
Jika e-KTP mengalami kendala seperti kesalahan penulisan nama atau nomor NIK, maka dapat dilengkapi dengan:
- Kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)
- Surat Keterangan dari Perusahaan
Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas pendukung agar pencairan tetap dapat dilakukan dengan aman dan lancar.
Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat:
- Ambil nomor antrean untuk layanan BSU di kantor pos.
- Petugas akan memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen Anda.
- Jika verifikasi berhasil, dana akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.
Syarat Penerima BSU 2025
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita Viral lainnya
cara pencairan BSU di kantor pos
BSU 2025
Kantor Pos
Pospay
Kantor Pos Indonesia
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pantas ART Pamit Pulang Padahal Baru Sehari Kerja, Uang Rp 10 Juta Milik Majikan Lenyap |
![]() |
---|
Meski Bakal Dapat Insentif Rp100 Ribu, PGRI Purworejo Tolak Guru Cicipi MBG: Tidak Sepadan Risikonya |
![]() |
---|
Mobil Pikap Nyaris Ludes Terbakar di Depan Kantor DPKP Bondowoso, Api Muncul dari Kabin |
![]() |
---|
Kelakuan Hadi, Ngamuk usai Ajakan Jogetnya Ditolak Calon Istri Polisi di Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Pulang dari Resepsi Pernikahan, Dua Penumpang Avanza Tewas Kecelakaan di Tuban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.