Berita Viral

Sosok Siswi SD Viral karena Punya Nama Unik Akulah Cinta Di Langit, Dukcapil: Tercatat di Data

Seorang siswi viral karena memiliki nama dengan 9 kata. Bahkan dijuluki siswi dengan nama terpanjang. Siapa sosoknya?

Dok. Tribun Manado
NAMA UNIK - Ilustrasi siswa SD tengah berbaris. Seorang siswi di Karawang, Jawa Barat viral karena memiliki nama unik Akulah Cinta Di Langit. Ia bahkan dijuluki punya nama terpanjang, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial diramaikan dengan seorang anak memiliki nama dengan 9 kata dan 58 karakter.

Namanya yang terbilang unik ini mendapat sorotan dari warganet.

Nama bocah tersebut lantas menjadi perbincangan setelah diunggah oleh akun @kegblganunf*** di media sosial X.

Terungkap sosok bocah yang memiliki nama dengan 9 kata tersebut dari unggahan foto rapor siswi salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karawang.

Dalam unggahan tersebut siswi itu tertulis nama "AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP".

"Jdi dpanggil siapa nih,,?" tulis keterangan unggahan di akun tersebut pada Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Sosok Kang Giri, Bupati Ponorogo yang 3 Anaknya Punya Nama Unik, Jian Ayune Sundul Langit Viral

Beberapa warganet percaya dan menyebut bahkan siswi itu memiliki nama terpanjang.

"Ini mah bapaknya famous banget di fb," tulis lovelybu***.

"Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh2, kasian pasti jd bahan bully temennya, panjang doang bagus ngga ya buat apa," tulis akun @gimmeso***.

Lantas, benarkah nama tersebut adalah nama terpanjang di Indonesia?

Apakah menyalahi aturan dalam data kependudukan?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menyatakan nama unik dan panjang seperti di unggahan itu memang benar-benar ada dan telah tercatat secara resmi dalam data kependudukan.

Ilustrasi nama anak terpanjang yang terdiri dari 58 karakter.
Ilustrasi nama anak terpanjang yang terdiri dari 58 karakter. (Pexels)

"Iya betul nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan meskipun terdengar tidak lazim, penggunaan nama sepanjang dan seunik itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

Nama tersebut tetap sah secara hukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved