Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran Tarif Baru Tol Waru Juanda yang Akan Segera Diterapkan, Simak Rincian Selengkapnya

Tol Waru-Juanda tak lama lagi akan diberlakukan penyesuaian tarif., Tarif baru ini akan berlaku dalam waktu dekat.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
TARIF BARU - Pengguna Tol Waru-Juanda saat memasuki Gerbang Tol Menanggal, Rabu (3/7/2025). Pengelola ruas tol sepanjang 12,8 KM ini akan menyesuaikan tarif bulan Juli ini. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tol Waru-Juanda tak lama lagi akan diberlakukan penyesuaian tarif. 

Tarif baru ini akan berlaku dalam waktu dekat. 

Dengan harapan tak sampai memberatkan pengguna jalan tol. 

Dikatakan Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Arif Fathoni bahwa besarannya sudah ditetapkan sesuai regulasi. 

"Bulan ini rencana penyesuain tarif tol. Nominalnya sudah ada," sebut Arif, Selasa (8/7/2025).

Dia menyatakan bahwa sesuai dengan UU 2/2022, UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen selama Mudik Lebaran 2025, Cek Besaran Harganya

Besarannya didasarkan pada laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Arif menyebut kenaikannya antara Rp 500 sampai Rp 1.000.

Arif kembali menuturkan, penyesuaian tarif tol tersebut juga sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol. Agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif, pemenuhan kontrak dalam PPJT, pemenuhan biaya operasional dan untuk kehandalan struktur jalan tol.

Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah

PT CMS selaku pengelola Jalan Tol Waru-Juanda akan memenuhi Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol.

Juga  beautifikasi berupa pemeliharaan  perkerasan jalan, pengecatan concreate barrier, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu-rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.

Saat ini PT CMS melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol tersebut. Termasuk memasang spanduk.

Kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Pusat dan Daerah serta Akademisi Pengamat Transportasi dan Peneliti Kebijakan Publik.

Saat ini telah keluar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda (Waru-Juanda).

Diberlakukan dalam dalam waktu dekat dengan besaran sesuai golongan kendaraan berikut ini:

Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500
Golongan II dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan III dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000
Golongan V dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved