Besaran Tarif Baru Tol Waru Juanda yang Akan Segera Diterapkan, Simak Rincian Selengkapnya
Tol Waru-Juanda tak lama lagi akan diberlakukan penyesuaian tarif., Tarif baru ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tol Waru-Juanda tak lama lagi akan diberlakukan penyesuaian tarif.
Tarif baru ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Dengan harapan tak sampai memberatkan pengguna jalan tol.
Dikatakan Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Arif Fathoni bahwa besarannya sudah ditetapkan sesuai regulasi.
"Bulan ini rencana penyesuain tarif tol. Nominalnya sudah ada," sebut Arif, Selasa (8/7/2025).
Dia menyatakan bahwa sesuai dengan UU 2/2022, UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen selama Mudik Lebaran 2025, Cek Besaran Harganya
Besarannya didasarkan pada laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Arif menyebut kenaikannya antara Rp 500 sampai Rp 1.000.
Arif kembali menuturkan, penyesuaian tarif tol tersebut juga sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol. Agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif, pemenuhan kontrak dalam PPJT, pemenuhan biaya operasional dan untuk kehandalan struktur jalan tol.
Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah
PT CMS selaku pengelola Jalan Tol Waru-Juanda akan memenuhi Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol.
Juga beautifikasi berupa pemeliharaan perkerasan jalan, pengecatan concreate barrier, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu-rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.
Saat ini PT CMS melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol tersebut. Termasuk memasang spanduk.
Kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Pusat dan Daerah serta Akademisi Pengamat Transportasi dan Peneliti Kebijakan Publik.
Saat ini telah keluar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda (Waru-Juanda).
Diberlakukan dalam dalam waktu dekat dengan besaran sesuai golongan kendaraan berikut ini:
Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500
Golongan II dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan III dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000
Golongan V dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000.
Dedy Pemulung Tahan Air Mata Demi Bisa Kumpulkan Barang Bekas Demo, 2 Hari Sudah Dapat Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Yoga Geram Dengar Anaknya Diusir saat Main ke Rumah Tetangga, Marah Malah Berujung Maut |
![]() |
---|
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan, Apa Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat? |
![]() |
---|
Nasib Personel Polsek Tegalsari usai Insiden Pembakaran, Kapolsek Sudah Antisipasi, Tahanan Dipindah |
![]() |
---|
Artefak Bersejarah yang Dijarah saat Kerusuhan Pemkab Kediri, Bupati Mas Dhito Minta Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.