Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kabar Guru Cicih Pemakai Rp343 Juta Tabungan Siswa Kini Digeruduk, Eful Hilang Sabar Rugi Rp 29 Juta

Seperti apa kabar terbaru utang Bu Guru Cicih sebesar Rp 343 juta memakai tabungan siswa di Kabupaten Pangandaran?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng
KABAR BU GURU CICIH - Guru Cicih yang viral karena mengambil tabungan milik siswa itu kini digeruduk wali murid. Mereka meminta pertanggung jawaban uang meski kini bisnisnya sudah hancur. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingatkah anda dengan kasus pensiunan guru yang menggunakan tabungan siswanya untuk modal usaha?

Seperti diberitakan sebelumnya, guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Bisnisnya tidak berjalan lancar, Cicih rugi hingga usahanya bangkrut.

Namun, pinjaman uangnya di tabungan para siswa itu belum diganti bahkan hingga dirinya sudah tak lagi bekerja di sekolah tersebut.

Setelah dipersoalkan, Bu Guru Cicih tampak seperti hilang tak berjejak, padahal utangnya masih ada hingga saat ini.

Terbaru, Bu Guru Cicih akhirnya terima berbagai keluhan dan digeruduk oleh wali murid.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Ganjal ATM Bermodal Tusuk Gigi, Komplotan Pencuri Gasak Rp10 Juta Milik Bu Guru di Sidoarjo

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

PENGAKUAN BU GURU - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut.
PENGAKUAN BU GURU - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut. (Tribun Jabar)

Saat itu, Darso langsung menolak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved