Respon Kaget Dahlan Iskan usai Santer Jadi Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional: Belum
Rumor penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rumor penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang kasusnya ditangani Polda Jatim, akhirnya direspon Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja.
Johanes Dipa Widjaja mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat resmi dari Polda Jatim atas status hukum terhadap kliennya; Dahlan Iskan, yang disebutkan sebagai tersangka.
Bahkan, Dahlan Iskan yang mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, juga merasa kaget.
Apalagi, sang klien itu, juga tidak sedang berada di Kota Surabaya, dalam kurun waktu seminggu ke depan.
Baca juga: 3 Kasus Hukum Pernah Menjerat Dahlan Iskan: Korupsi Mobil Listrik, Kini Jadi Tersangka Dugaan TPPU
"Kaget Pak Dahlan; lho bener ta Pak Dipa, kok kita belum dapat ya, begitu," ujar Dipa saat ditemui di kantornya kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Dipa, penyidik yang menangani kasus tersebut dianggap tidak profesional.
Karena, seandainya memang ada suatu informasi resmi dari penyidik menyangkut nasib seseorang yang sedang bersangkutan hukum, seyogyanya terdapat pemberitahuan tertulis yang resmi untuk diserahkan kepada pihak bersangkutan.
Entah itu, kepada orang atau individu yang sedang berperkara itu sendiri, yakni Dahlan Iskan, sebagai klien, dalam hal ini. Atau pihak penasehat hukum dari individu tersebut, yakni, dirinya; Johannes Dipa Widjaja.
Bukannya, malah informasi tersebut beredar lihat di tengah masyarakat melalui media. Namun, Dipa menegaskan, dirinya belum menerima adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, atau lisan sekalipun, atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Kami bertanya-tanya apa ini, jangan-jangan ini merupakan reaksi atas permohonan PKPU (red, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh Pak DI kepada PT JP. Saya bertanya seperti itu; apa ini ada kaitannya jangan-jangan kan gitu. kok terkesan penetapan tersangka ini terburu-buru kan gitu," jelasnya.
Dipa menambahkan, memang benar kliennya; Dahlan Iskan, sempat menjalani sekitar lebih dari tiga kali agenda pemeriksa yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, beberapa waktu lalu.
Namun, pemeriksaan tersebut, kliennya murni sebagai saksi yang sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dengan terlapor wanita berinisial NW, eks Dirut PT JP.
Artinya, dalam kasus yang sedang bergulir tersebut, bukan sedang melaporkan Dahlan Iskan, tapi pihak lain.
Baca juga: Operasi Aman Suro 2025, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel, Kawal Keamanan Suroan dan Suran Agung
Anehnya, lanjut Dipa, belakangan santer terdengar terutama dari pemberitaan media mainstream jika kliennya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merasa, kliennya tidak diberikan informasi yang jelas terkait kasus tersebut. Selain itu, kliennya tidak diberikan kesempatan atas haknya untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
"Makanya saya minta. Ini pasti tidak profesional ini enggak profesional dong. bagaimana kita ini sebagai pihak tidak diberitahu. malah ini diumumkan ke mana-mana. kami sendiri enggak dapat pemberitahuan apapun," ungkapnya.
"Gelar perkara yang dilakukan pun kami enggak dapat pemberitahuan. Dan enggak diberikan kesempatan untuk apa; membela diri memberikan keterangan," tambahnya.
Dipa mengungkapkan, perjalanan kasus yang menyeret Terlapor NW, sempat dilakukan pemeriksaan gelar perkara bersama pihak Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, tiba-tiba dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim kepada dirinya sebagai Kuasa Hukum Dahlan Iskan, menyebutkan bahwa kliennya mendadak menjadi pihak terlapor.
Nah, hasil gelar perkara tersebut, ternyata terkonfirmasi bahwa pihak yang tercatat sebagai terlapor adalah pihak NW. Dan, tidak disebutkan adanya nama Dahlan Iskan, sebagai terlapor.
Namun, anehnya, ungkap Dipa, tatkala kasus tersebut kembali bergulir di pihak penyidik Polda Jatim. Kliennya, tiba-tiba ditetapkan sedang tersangka.
"Begitu SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan ke penyidik kami kok disebut sebagai pihak terlapor. Inilah yang kami tanyakan pada saat gelar perkara di Mabes Polri. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum dari PT JP bahwa dikatakan Pak Dahlan Iskan tidak dilaporkan. Seandainya ini ditetapkan sebagai tersangka ya ini tidak sah, karena tidak dilaporkan, kok tiba-tiba jadi tersangka, gimana caranya," terangnya.
Disinggung mengenai perubahan status hukum Dahlan Iskan yang semula cuma saksi lalu berganti menjadi terlapor lalu tersangka, karena adanya kemungkinan hasil pengembangan kasus yang ditemukan penyidik Polda Jatim di tengah jalannya penyelidikan kasus tersebut.
Dipa menyebutkan bahwa hal tersebut mustahil. Seandainya benar ada temuan yang mengarah pada pertanggungjawaban kliennya. Pihak penyidik Polisi wajib mengeluarkan sebuah Laporan Polisi (LP) Model A, terbaru.
Artinya, sang klien, harus menjalani penyelidikan; pemeriksaan kembali secara berulang di mulai sejak awal. Dan tentunya, harus ada surat resmi terbaru yang datang kepada pihak sang klien atau dirinya sebagai kuasa hukum.
"Ya, penyidik membuat LP model A, dong. LP temuan. Iya LP baru. Dan kami tidak pernah diperiksa terkait model LP temuan lho. Kami hanya diperiksa atas 1 LP, terkait dengan LP-nya PT JP di Polda Jatim," jelasnya.
Tapi, buktinya, ungkap Dipa, belum ada satu surat resmi dari penyidik Polda Jatim yang menyebutkan adanya LP A, atas dasar temuan kasus lain yang sedang bergulir hingga menyeret nama Dahlan Iskan sebagai kliennya.
"Pelaporan awal untuk Bu NW di Polda Jatim. Bu NW masih sekarang masih ada gugatan perdata sehingga, ini masih harus ditangguhkan untuk menentukan, siapa sih pemilik yang sah untuk PT DNP," katanya.
Lantas, langkah apa yang akan dilakukan oleh Dipa atas informasi tersebut. Dipa menegaskan melalui sejumlah poin penting. Pertama, kliennya bukan sebagai terlapor. Kedua, uraian perkara tersebut, tidak pernah menyangkut kliennya.
"Ketiga, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan dan mungkin ini ada kaitannya dengan upaya-upaya hukum di perdata.
Keempat, pembunuhan karakter terhadap klien kami," terangnya.
Lalu, bagaimana jika penyidik hendak melakukan pemeriksaan dan penyitaan sesuai dengan rumor yang beredar atas penetapan status tersangka tersebut.
Dipa mengatakan, itu semua merupakan hak atas kewenangan penyidik Polisi. Namun, pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
Bahkan saat disinggung mengenai kemungkinan bakal membawa kabar penetapan status tersangka tersebut ke praperadilan. Dipa tidak memungkiri kemungkinan tersebut, seraya menganggukkan kepala beberapa kali.
"Andaikata betul; apakah memang betul sudah ada alat bukti yang cukup. Betul tidak perolehan alat bukti ini sudah sesuai. Jangan-jangan pemerolehan alat buktinya itu melanggar hukum. Itu yang harus diuji nantinya. (Termasuk pihak Dahlan Iskan menempuh praperadilan) itu salah satu alternatif kami," ungkapnya.
Lalu, sebenernya perkara apa yang sedang diselidiki oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, atas terlapor NW, hingga belakangan menyeret nama sang mantan menteri, Dahlan Iskan itu.
Dipa menerangkan, ternyata semua ini bermula dari persoalan Saham PT DNP. Menurutnya, pemegang saham perusahaan itu adalah NW dan Dahlan Iskan.
Akta pernyataan yang dibuat NW dan Dahlan Iskan, adalah dalam rangka kepentingan go public yang tidak terlaksana dan tidak terjadi. sehingga sudah dibatalkan.
"Artinya surat pernyataan ini bukan perjanjian tapi ini pernyataan tapi ya untuk tujuan go public yang ternyata rencana itu enggak terjadi. enggak jadi ya otomatis dibatalkan," terangnya.
Nah, pihak PT JP mempermasalahkan surat akta pembatalan yang dimiliki oleh NW dan Dahlan Iskan, karena dianggap palsu. Permasalahan tersebut sampai ke ruang penyidikan kepolisian.
"Kita kan belum diuji; palsu enggaknya. Kalau ini bener palsu, ya nanti kita serahkan ke penyidik; ada enggak peristiwa pidananya," jelasnya.
"Tapi faktanya akta pembatalan tersebut sampai sekarang masih berlaku. Artinya apa, enggak ada legal standing-nya, buat pelapor melaporkan Bu NW, apalagi andai kata dia melaporkan kami," pungkasnya.
TribunJatim.com berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait hal tersebut, pada Selasa (8/7/2025) siang.
Namun belum ada pernyataan resmi yang dapat dipublikasikan secara lengkap mengenai hal itu.
pemalsuan surat dan penggelapan
tersangka TPPU
Dahlan Iskan
mantan Menteri BUMN
Johanes Dipa Widjaja
Kuasa Hukum Dahlan Iskan
Polda Jatim
TribunJatim.com
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.