Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis Pencabulan Siswi SMP

Reaksi Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi SMP Mojokerto usai Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
BEJAT - Terdakwa WD asal Pacet, usai menjalani sidang vonis terkait pencabulan terhadap siswi SMP Pacet, di PN Mojokerto, Selasa (8/7/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwotk, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar, terhadap terdakwa WD (28) asal Pacet, terkait kasus pencabulan siswi SMP di Mojokerto.
 
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur, yang merupakan keponakan dari istrinya.

Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto bersama hakim anggota Nurlely dan Ivonne Tiurma Rismauli membacakan amar putusan yang dihadiri terdakwa WD di ruangan Chandra PN Mojokerto, pada Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Dua Jalan Pusat Kota Mojokerto akan Ditutup 3 Hari, Berikut Jadwal dan Pengalihan Arusnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan, denda sebesar 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Hakim Ardhi Wijayanto dalam putusannya.
 
Apabila tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman terdakwa WD akan ditambah selama enam bulan.

"Jika denda tidak terbayar maka diganti dengan kurungan pidana selama enam bulan," ucap Ardhi.

Sidang vonis hakim yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun pidana penjara.

Jaksa belum menyatakan sikap akan menerima atau tidak putusan hakim tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU Joko Sejati.

Baca juga: Gedung Diklat Siap Ditempati Sekolah Rakyat Mojokerto, 50 Siswa Akan Jalani Skrining Kesehatan

Untuk diketahui, terdakwa WD melakukan tindakan asusila terhadap korban, pada Februari 2025.

Perbuatan bejat terdakwa dilakukan tiga kali, di kamarnya dan di rumah kakek korban di wilayah Pacet.

Terdakwa dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved