Berita Viral
Dibui Sepulang Haji, Kades Jaten Bangun 52 Ruko di Tanah Desa, Dapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa
Seorang kades dipenjara sepulang ibadah haji pada Juni 2025. Kades itu adalah Harta Satata, Kepala Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kades dipenjara sepulang ibadah haji pada Juni 2025.
Kades itu adalah Harta Satata, Kepala Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.
Di mana tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko, tapi uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa.
Kades Jaten telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.15.
Kades Jaten kini ditahan di Rutan Polre Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengungkapkan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.
"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunJateng.
Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah bengkok tersebut pada 2021.
"Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian," katanya di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.
Baca juga: Dana Desa Rp513 Juta Dipakai Sekdes Beli Diamond Mobile Legend, Kades Syok: Sama Sekali Gak Tahu
Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp 100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta.
Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.
kades dipenjara sepulang ibadah haji
Kepala Desa Jaten
Karanganyar
korupsi penyalahgunaan tanah bengkok
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Dalang Ikan Mabuk di Sungai Jagir Surabaya, Pemkot Diminta Tanggung Jawab |
|
|---|
| Alasan Zulfa Siswi MTs Bawa Adik Bayi ke Sekolah, Punya Cita-cita Tak Muluk |
|
|---|
| Sudah Didemo Warga Pati sampai Dilempar Sandal, Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan, DPRD Minta Maaf |
|
|---|
| Mbah Mariyah Merintih di Gubuk Setelah 2 Hari Hilang Dicari Warga Sekitar |
|
|---|
| IQ Masuk Kategori Jenius, Raees Si Anak Gifted Kerap Pindah Sekolah Karena Tak Cocok, Ibu Kesulitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dibui-Sepulang-Haji-Kades-Jaten-Bangun-52-Ruko-di-Tanah-Desa-Dapat-Rp-100-Juta-Per-Ruko-dari-Sewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.