Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Posting Video Diduga Coreng Nama Organisasi PWI, Konten Kreator Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya laporkan akun TikTok @anggaatas ke polisi gara-gara unggahan video dengan narasi negatif.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahsan Faradisi
MELAPORKAN - Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie (depan) usai melaporkan salah satu konten kreator yang dinilai mencoreng nama organisasi ke Polres Probolinggo, Jumat (11/7/2025). Salah satu unggahan di akun TikTok @anggaatas memposting video dengan narasi yang negatif terhadap marwah PWI Probolinggo Raya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya melaporkan akun TikTok @anggaatas ke Polres Probolinggo pada Kamis (11/7/2025) sore.

Laporan itu, setelah di dalam salah satu unggahan di akun TikTok @anggaatas memposting video dengan narasi yang negatif terhadap marwah PWI Probolinggo Raya.

Dalam postingannya, akun tersebut menyebut salah satu oknum wartawan terlibat dalam proses menghalang-halangi pemberitaan, dan narasinya menyebut oknum tersebut berasal dari PWI. 

Selain itu, dalam postingan itu sama sekali tidak ada proses klarifikasi, sehingga akun tersebut dinilai sudah membuat postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya.

Bahkan menyebutkan menemui jalan terjal saat ingin mengadukan hal tersebut ke PWI Probolinggo Raya.

Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie menegaskan, PWI selalu terbuka untuk kritik dan saran, serta tidak pernah menolak semua bentuk aduan.

Sehingga, dengan postingan itu, pihaknya merasa dirugikan dan nama baik organisasi bisa tercoreng.

"Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal, kita selalu membuka komunikasi dengan siapapun, apalagi sifatnya aduan masyarakat," kata Babul usai keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo. 

Baca juga: 6 Tokoh Diganjar Penghargaan PWI Jombang Award 2025, Menginspirasi dan Berkontribusi

Babul sangat menyayangkan postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya.

Dia mengatakan, seharusnya, setiap konten kreator harus memahami batas-batas untuk diposting.

"Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah, namun perlu diingat bahwa ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan sampai justru merugikan pihak lain, baik materiil maupun imateril," bebernya.

Babul yakin, pihak kepolisian dapat segera membongkar identitas pemilik akun dan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi hukuman yang selayaknya. Dan menjadi pembelajaran bagi yang lain," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pihaknya sudah menerima terkait laporan dari PWI Probolinggo dan akan segera menindaklanjuti.

"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, terkait perkembangan nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Iptu Vita.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved