Cara Tarik Tunai PIP 2025 di Bank, Bantuan Biaya Sekolah Rp225 Ribu - Rp1,8 Juta dari Kemendikbud
Informasi lengkap tentang syarat, cara tarik tunai, dan jadwal pencairan PIP 2025. PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
TRIBUNJATIM.COM - Ini jadwal dan cara tarik tuai PIP di Bank.
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dapat dicairkan pada bulan ini.
PIP merupakan beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para siswa yang sesuai kriteria.
Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Lantas apa syarat penerima PIP?
Berikut informasi selengkapnya, syarat, cara tarik tunai, dan jadwal pencairan PIP 2025.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
- Selanjutnya klik “Cari”
- Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Panduan Tarik Tunai Bantuan PIP Melalui Bank
Baca juga: Kabar Gembira, Ada Beasiswa Internasional ABCDE untuk Anak Muda Indonesia, Visi Jangka Panjang
PIP disalurkan melalui bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
- Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya.
Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:
Baca juga: Sekolah Rakyat di Pasuruan Sudah Siap 100 Persen, 150 Siswa Mulai Masuk Senin Besok
1.Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.
2.Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
3.Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Dokumen untuk Mencairkan Bantuan PIP

Baca juga: 145 Pelajar Asal Papua Terima Beasiswa ADEM, Gubernur Jatim Khofifah: Semangat Lanjutkan Mimpi
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- KTP/Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
- Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Jadwal Penyaluran PIP 2025
- Termin 1: Februari - April 2025
- Termin 2: Mei - September 2025
- Termin 3: Oktober - Desember 2025
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Nominal Bantuan PIP
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral lainnya
cara tarik tuai PIP di Bank
Program Indonesia Pintar
syarat penerima PIP
PIP 2025
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.