Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai 14 Juli, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Prioritas di Magetan
Satlantas Polres Magetan fokus menekan angka pelanggaran lalu lintas, melalui Operasi Patuh Semeru 2025, yang akan digelar selama 2 pekan atau 14 hari
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Satlantas Polres Magetan fokus menekan angka pelanggaran lalu lintas, melalui Operasi Patuh Semeru 2025, yang akan digelar selama 2 pekan atau 14 hari.
Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2025 akan dilaksanakan mulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
“Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi penyumbang tertinggi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Magetan,” ujar AKP Ade Andini, Minggu (13/6/2025).
Ia memaparkan, tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025 meliputi Pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melawan arus, nelebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Operasi Gabungan di Sampang, Ratusan Pengendara Terjaring Razia, 53 Kendaraan Pajaknya Mati
“Penindakan akan dilakukan secara humanis namun tegas, disertai dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” paparnya.
Pihaknya berharap, masyarakat lebih sadar bahwa tertib lalu lintas bukan hanya demi menghindari tilang, tapi demi keselamatan bersama
Ia juga menambahkan bahwa sinergi dan dukungan dari seluruh instansi sangat dibutuhkan dalam menyukseskan operasi ini.
Menurutnya, peran aktif TNI, Dishub, Jasa Raharja, dan lembaga lainnya menjadi bagian penting dalam menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.
“Harapannya, masyarakat lebih sadar bahwa tertib lalu lintas bukan hanya demi menghindari tilang, tapi demi keselamatan bersama,” pungkas AKP Ade Andini
Satlantas Polres Magetan
Operasi Patuh Semeru 2025
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Magetan Terkini
AKP Ade Andini
| Penjelasan Taspen soal Isu Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026, Sistem Gaji Tunggal Bakal Diterapkan? |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo, Kartu Merah Jadi Masalah Bajul Ijo, Eduardo Ingatkan Pemain Tak Terulang |
|
|---|
| 'Hukuman' untuk Kades Rusli, Imbas Istrinya Pamer Uang Banyak Sambil Sesumbar Bisa Beli Polisi |
|
|---|
| Annurohim Pedagang Asongan Pulang Tersenyum Kantongi Rp 1,6 Juta usai Diborong Mentan 100 Dollar AS |
|
|---|
| Sosok Penemu Kata 'Galgah' yang Kini Resmi Masuk KBBI, Jadi Lawan Kata Haus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pengendara-Sepeda-Motor-yang-Tidak-Menggunakan-Helm-Ditilang-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.