Berita Viral
Bupati Bantah Sekolah Wajibkan Beli Seragam Baru Tak Boleh Bekas, 3 Kepsek Langsung Terima Sanksi
Tiga orang kepala sekolah di Kabupaten Boyolali belakangan terungkap menawarkan kepada pihak ketiga bisnis jual beli seragam baru, Pemkab ambil sikap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah sekolah di Kabupaten Boyolali dikabarkan mewajibkan seragam baru untuk para siswa yang akan masuk sekolah.
Beberapa sekolah tersebut menyewa pihak ketiga untuk menjadi media penyedia baju seragam untuk murid-muridnya.
Aturan yang dibuat oleh pihak sekolah terkait baju seragam baru itupun belakangan menjadi perhatian Bupati Boyolali Agus Irawan.
Bupati Boyolali Agus Irawan menanggapi tudingan sejumlah sekolah yang masih menjual seragam kepada siswa baru, seperti yang sebelumnya disoroti oleh DPRD Boyolali.
Secara tegas, Agus membantah adanya praktik jual beli seragam yang diwajibkan.
Agus menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali terkait isu tersebut.
“Langsung kita klarifikasi. Bahwa sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid untuk beli seragam,” ujar Agus, Jumat (11/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Sabtu (12/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa Pemkab Boyolali sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan praktik jual beli seragam.
“Kita memberikan arahan, atau keleluasaan bagi wali murid dalam membeli seragam. Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam, semuanya tergantung wali muridnya,” jelasnya.
Agus bahkan menyebut bahwa siswa baru diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau senior mereka yang sudah lulus.
Baca juga: Pulang dari Menara Eiffel, Ibu-ibu WNI dan Sekeluarga Tangkap Pencopet, Aksinya Viral Tuai Pujian
“Jadi tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Boyolali akan terus melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya.
Agus menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jajarannya terkait sanksi apabila ditemukan sekolah yang tetap menjual seragam kepada siswa.
“Coba nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait. Kemarin kita juga sudah perintah Pak Arief (Arief Wardianta, Plt Kepala Disdikbud), yang sudah kita perintahkan untuk mengawal itu semua,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali menyoroti masih adanya praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Boyolali, meskipun sudah ada larangan resmi dari Disdikbud menjelang tahun ajaran baru 2025.
Komisi IV DPRD Boyolali merekomendasikan sanksi kepada tiga kepala SMP negeri yang terbukti memfasilitasi praktik jual beli seragam sekolah melalui pihak ketiga.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan perwakilan dari tiga sekolah yang bersangkutan.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menyampaikan bahwa ketiga kepala sekolah tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam memberikan ruang bagi pihak swasta menjual seragam kepada siswa baru.
Baca juga: Lampu Stadion Jenggolo Sidoarjo akan Diganti Baru, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 5,6 M
"Tiga kepala SMP menyadari sebuah kesalahan. Terus kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang kembali," ujar Suyadi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Suyadi menegaskan bahwa sekalipun tidak secara langsung menjual, keterlibatan sekolah dalam memfasilitasi jual beli seragam tetap melanggar ketentuan.
"Meski memfasilitasi pihak ketiga jualan, sekolah tetap terlibat dalam jual beli seragam sekolah. Itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi IV juga merekomendasikan agar Disdikbud Boyolali memberikan sanksi tegas kepada tiga kepala sekolah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD dan Disdikbud akan menggelar rapat koordinasi sebelum tahun ajaran baru mendatang untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.
Baca juga: Wali Murid Mengeluh Disuruh Beli Seragam Rp 1,5 Juta, Belum Dijahit dan Tipis, Dindik: Masing-masing
Namun, hasil rapat kerja ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Boyolali, Agus Irawan, yang sebelumnya membantah adanya praktik jual beli seragam di sekolah.
“Langsung kita klarifikasi. Bahwa sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid untuk beli seragam,” kata Agus, Jumat (11/7/2025).
Menurut Agus, Pemkab Boyolali telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa.
Agus menegaskan bahwa wali murid diberi keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah, bahkan diperbolehkan menggunakan seragam bekas.
“Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam baru. Semuanya tergantung wali muridnya,” imbuh Agus
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.