Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaringan Narkoba di Nganjuk Terbongkar, 4 Tersangka Diringkus Polisi

Sebanyak empat tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo diringkus Polres Nganjuk, Jawa Timur

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Satresnarkoba Polres Nganjuk
BEKUK PELAKU : Empat tersangka peredaran narkoba dibekuk polisi, Senin (14/7/2025). Personel Satresnarkoba Polres Nganjuk sita barang bukti 3.143 butir pil jenis dobel L dan 2,12 gram sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak empat tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo diringkus Polres Nganjuk, Jawa Timur.

Mereka adalah, FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; HS (36) dan SL (39) warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk; AS (40), warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Nganjuk. 

Keempatnya masuk satu jaringan peredaran barang haram tersebut. Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus ini terbongkar dari hasil pengembangan pengakuan dari tersangka. 

Distribusi sabu dan pil koplo dilakukan lewat jaringan. "Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal (tersangka AS). Hasilnya kami amankan tiga tersangka lain, FS, HS, dan SL yang memiliki keterkaitan," katanya, Senin (14/7/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, menambahkan, FS, HS, dan SL  diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS.

Baca juga: Sosok Kades di Magelang Ditangkap Pesta Sabu Bareng 3 Teman di Kos, Ngaku Beli Patungan Rp 200 Ribu

FS diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Kecamatan Baron. 

Sementara AS lebih dulu dibekuk di kediamannya, selisih beberapa hari, ia termasuk pengedar narkoba lintas wilayah.

"Dari ketiga tersangka, kami menyita 3.143 butir pil jenis dobel L, 2,12 gram sabu, sejumlah alat komunikasi, motor serta perlengkapan untuk menyimpan barang haram tersebut," tambahnya. 

Ia menyebut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Kami berkomitmen membongkar peredaran narkotika di Nganjuk. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi," sebutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved