Jaringan Narkoba di Nganjuk Terbongkar, 4 Tersangka Diringkus Polisi
Sebanyak empat tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo diringkus Polres Nganjuk, Jawa Timur
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak empat tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo diringkus Polres Nganjuk, Jawa Timur.
Mereka adalah, FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; HS (36) dan SL (39) warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk; AS (40), warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Keempatnya masuk satu jaringan peredaran barang haram tersebut. Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus ini terbongkar dari hasil pengembangan pengakuan dari tersangka.
Distribusi sabu dan pil koplo dilakukan lewat jaringan. "Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal (tersangka AS). Hasilnya kami amankan tiga tersangka lain, FS, HS, dan SL yang memiliki keterkaitan," katanya, Senin (14/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, menambahkan, FS, HS, dan SL diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS.
Baca juga: Sosok Kades di Magelang Ditangkap Pesta Sabu Bareng 3 Teman di Kos, Ngaku Beli Patungan Rp 200 Ribu
FS diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Kecamatan Baron.
Sementara AS lebih dulu dibekuk di kediamannya, selisih beberapa hari, ia termasuk pengedar narkoba lintas wilayah.
"Dari ketiga tersangka, kami menyita 3.143 butir pil jenis dobel L, 2,12 gram sabu, sejumlah alat komunikasi, motor serta perlengkapan untuk menyimpan barang haram tersebut," tambahnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Kami berkomitmen membongkar peredaran narkotika di Nganjuk. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi," sebutnya.
BREAKING NEWS : Subuh Mencekam, Pemilik Warung Angkringan di Ngawi Ditikam Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling Motor Modus COD di Probolinggo - Jasad Wanita di Lahan Kosong Surabaya |
![]() |
---|
Paguyuban Tani Puncu Gelar Demo di Kantor BPN Kediri, Tolak Pemerintah Patok Lahan Fasilitas Sosial |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Pamit Jadi TKI, Warga Malah Berakhir Jadi PSK setelah Dijual Rp 10,5 Juta, Diselamatkan Konsulat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.