Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad Wanita di Jombang

Misman Tak Kuasa Menatap 3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Putrinya, Sesenggukan Ingat Anaknya

Menahan emosi, Misman tak kuasa menatap tiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan putrinya di PN Jombang, sesenggukan mengingat kembali anaknya.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
SIDANG PEMBUNUHAN SISWI - Misman (60) ayah kandung PRA (19) saat duduk memberikan kesaksian di depan majelis hakim di sidang kedua kasus pembunuhan putrinya di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/7/2025). Misman tak mampu melihat tiga terdakwa karena perlakukan mereka menghabisi nyawa anaknya.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sidang kedua kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam persidangan, JPU Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira menghadirkan satu saksi, yakni Misman (60), ayah kandung korban.

Tubuh rentanya yang mulai ringkih dimakan usia berjalan menuju kursi yang disediakan.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini berjalan pelan menuju kursi yang berhadapan langsung dengan majelis hakim. 

Dengan baju batik panjang dan celana kainnya, Misman duduk di hadapan majelis hakim, di sebelah kirinya duduk JPU, dan di sebelah kanannya tepat ada tiga terdakwa beserta kuasa hukumnya. 

Saat hakim ingin Misman melihat tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), Misman menolak menatap wajah mereka karena tidak kuasa menahan emosi atas perbuatan para terdakwa terhadap putrinya.

Dalam kesaksiannya, Misman mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa.

"Tidak kenal," ucap saksi singkat.

Ia juga sempat kesulitan mengingat secara detail kejadian hari itu, namun ia menyebut bahwa anaknya pamit keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan hendak melakukan transaksi COD.

"Pamitannya COD-an. Tapi soal barang apa, saya tidak tahu," ujarnya sambil sesenggukan mengingat kembali anaknya.

Ia menambahkan, korban keluar rumah dengan sepeda motor Honda Vario.

Baca juga: Diduga Korban Mutilasi, Kepala Manusia di Tembelang Jombang Dipastikan Bagian Jasad Pria di Megaluh

Karena hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang, keluarga mulai khawatir.

Misman lalu meminta keponakannya, Aan, untuk menghubungi korban lewat telepon.

Namun, panggilan tersebut tidak pernah dijawab.

Upaya serupa dilakukan oleh paman korban, namun hasilnya sama, tidak ada kabar hingga malam hari.

Saat ditanya oleh hakim, Misman kembali menegaskan bahwa putrinya adalah sosok pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kehidupan pribadinya.

Di rumah, ia dikenal sebagai anak penurut yang sering membantu pekerjaan rumah tangga.

"Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih," ungkapnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian. 

Kronologi 

Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan pelajar SMA berinisial PRA (19) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025) lalu. 

Ketiga pelaku adalah AP alias Adriansyah Putra (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama.

Lalu pelaku kedua adalah AT alias Achmad Thoriq (18), dan pelaku ketiga yakni LI alias Lutfi Inahnu (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku, AP adalah pacar dari korban PRA. 

"Tiga pelaku sudah kami amankan. Salah satu pelaku memang memiliki hubungan dengan korban. Di mana pada hari Senin (10/2/2025) AP mengajak bertemu korban," ucap AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (13/2/2025). 

Korban dan pacarnya ini sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua janjian untuk bertemu.

Keduanya lalu bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sebelum akhirnya AP mengajak korban ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke salah satu rumah pelaku yakni AT.

"Pacar dari korban ini mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku yakni AT. Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras," ujarnya. 

Setelah pergi membeli minuman keras, AP dan AT kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah AT.

Setelah sampai di rumah, ada LI juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu.

Sehabis minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang

Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban. AP berada di depan, di tengah ada korban, dan LI duduk di bagian paling belakang.

"AT ini melihat dari belakang karena mengikuti dari belakang," imbuhnya. 

Tiba di sawah itulah, aksi bejat ketiga pelaku ini dimulai.

Ketiganya melakukan rudapaksa terhadap korban di sawah tersebut, juga sempat memukuli korban.

Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.

Karena korban tidak mau dilakukan persetubuhan.

Namun tiga pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama. 

Ketiga pelaku punya peran masing-masing.

Ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban, dan ada yang melakukan rudapaksa, dan itu dilakukan bergiliran. 

"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, kondisi korban sudah tidak berdaya.

AP dan LI lalu membawa korban ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut. 

Salah satu pelaku yakni AT juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.

Saat dibuang di sungai, korban masih hidup, namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam. 

Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2025), jasad gadis muda ini ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," bebernya.

Motor yang dirampas para pelaku itu dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku. 

"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," pungkasnya. 

Ketiga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved