Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kisah Viral Damkar Tabrak Mobil Warga Balikpapan, Pengemudi Gugup Dengar Sirine: Lecet Sedikit

Sirine meraung kencang, membelah kebisingan malam, namun di depannya, sebuah mobil pribadi melaju lambat, seolah menutup jalur darurat.

KOLASE Dok. Tangkapan layar Video Masyarakat/Instagram.com/@bangdjuned_
VIRAL MEDSOS - Musibah kebakaran yang melalap dua rumah di RT 35, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Sabtu (12/7/2025) malam, menyisakan cerita tak biasa di balik kepulan asap. Bukan hanya tentang kerugian material, melainkan sebuah insiden tabrakan yang melibatkan unit pemadam kebakaran (damkar) dan kendaraan warga, sebuah peristiwa yang sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan BPD soal mobil damkar seruduk kendaraan yang halangi jalan.

Baru-baru ini viral di media sosial damkar tabrak mobil warga di Balikpapan.

Pengemudi mobil disebut gugup sata mendengar sirine.

Musibah kebakaran yang melalap dua rumah di RT 35, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Sabtu (12/7/2025) malam, menyisakan cerita tak biasa di balik kepulan asap.

Bukan hanya tentang kerugian material, melainkan sebuah insiden tabrakan yang melibatkan unit pemadam kebakaran (damkar) dan kendaraan warga.

Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Rekaman video berdurasi 14 detik itu, yang beredar luas di berbagai platform, merekam momen krusial saat sebuah truk pemadam berupaya menerobos padatnya jalanan.

Sirine meraung kencang, membelah kebisingan malam, namun di depannya, sebuah mobil pribadi melaju lambat, seolah menutup jalur darurat.

Baca juga: Kebakaran Hebat Ludeskan Toko Kelontong di Jombang, Dipicu Kecerobohan si Pemilik, 1 Orang Terluka

Dalam desakan waktu yang setiap detiknya sangat berharga, pengemudi truk damkar tak punya pilihan lain.

Dia memutuskan menyeruduk kendaraan di depannya demi menembus akses menuju lokasi api yang terus berkobar.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Usman Ali, menjelaskan bahwa insiden tersebut adalah konsekuensi logis dari situasi darurat yang mendesak.

"Unit pemadam itu wajib mendapat prioritas di dalam undang-undang," ujar Usman saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).

Merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan pemadam kebakaran memang menempati urutan pertama dari tujuh jenis kendaraan yang harus diprioritaskan saat berada di jalan raya.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap detik berarti dalam upaya penyelamatan jiwa dan aset.

Usman Ali menegaskan, tabrakan itu semata terjadi karena miskomunikasi, tanpa ada niat menghalangi dari pengemudi mobil pribadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved