Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Jahat Maling Sapi di Lumajang Terhenti usai Ditembak, 1 Pelaku Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Aksi kriminal TIN warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berhasil dihentikan polisi usai kakinya

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
INTEROGASI - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar saat menginterogasi dua pelaku pencurian sapi di depannya. Kasus pencurian sapi jadi salah satu atensi Polres Lumajang untuk diungkap lantaran marak.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Nerwork, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Aksi kriminal TIN warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berhasil dihentikan polisi usai kakinya harus lantaran melawan saat hendak diamankan. 

Sosok pria berusia 55 tahun itu merupakan spesialis pencurian ternak sapi yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TIN ternyata seorang residivis pada kasus yang sama. 

Sebelum ditangkap, TIN terakhir kali melakukan pencurian sapi pada Kamis (29/5/2025). Kala itu pelaku berhasil menggondol 1 ekor sapi jenis simental.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan tersangka TIN turut bertanggung jawab atas 3 kali kasus pencurian sapi yang pernah dilakukan sebelumnya. 

Baca juga: Parade Sound Horeg di Lumajang Wajib Kantongi Izin, Kapolres Sebut Lakukan Penelitian Dampak

"Jadi total sudah 4 kali si tersangka ini melakukan aksi pencurian sapi. Pelaku kita amankan hari Minggu (14/7/2025) malam. Modus operandi aksi pencuriannya yakni dengan cara memanjat tembok dan masuk ke kandang sapi milik korban," Terang Alex ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025). 

Alex menambahkan, kasus ini sejatinya bermula ketika tersangka MRD berusia 35 tahun asal Desa Bagu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang terlebih dahulu tertangkap. RD menyerahkan diri ke polisi sebelumnya akhirnya berhasil dibekuk. 

MRD turut berperan dalam aksi pencurian dan juga diduga berhubungan dengan kasus yang lain yakni peredaran narkoba. 

Baca juga: Info Cuaca Jatim Selasa, 15 Juli 2025: Lumajang Hujan Ringan Pagi hingga Malam Hari, 7 Wilayah Panas

"Kedua pelaku kita jerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Perihal terdapat kasus narkoba masih kita dalami lagi," Jelas Kapolres. 

Sementara itu, tersangka TIN mengaku harus mencuri sapi karena motif ekonomi membutuhkan uang guna bertahan hidup. 

"Saya mencuri sapi karena butuh uang buat makan," Terangnya sembari digelandang petugas menuju ruang tahanan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved