Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parade Sound Horeg di Lumajang Wajib Kantongi Izin, Kapolres Sebut Lakukan Penelitian Dampak

Parade sound horeg di Lumajang wajib kantongi izin dari Polres Lumajang, Kapolres sebut pihaknya lakukan penelitian dampak di masyarakat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
IZIN - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan teknis pengurusan izin penyelenggaraan parade sound horeg di Lumajang, Rabu (16/7/2025). Alex menegaskan izin akan diterbitkan polisi setelah melalui serangkaian penelitian.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang akan memperketat izin penyelenggaraan parade sound horeg.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, pihaknya akan meneliti segala aspek dari digelarnya sound horeg, mengacu pada ketertiban umum. 

Alex menegaskan, panitia penyelenggara sound horeg wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Lumajang sebelum mengadakan acara. 

"Polres Lumajang tetap melakukan penelitian dampaknya seperti apa, dari aspek durasi, jarak dan sebagainya. Dan jika kegiatannya itu pergerakannya menimbulkan gangguan, kami akan beri teguran dan izin tidak diberikan," ujar Alex ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025). 

Alex menambahkan, setelah izin dinyatakan telah diberikan, pihaknya akan melakukan pengawasan pada saat digelarnya parade sound horeg

Menurut Alex, izin yang diberikan dapat berubah tergantung pada kondisi yang berkembang saat parade sound horeg berlangsung.

Jika ada kericuhan dan mengganggu masyarakat, maka izin bisa langsung dicabut. 

"Teknis pengurusannya mereka harus mengajukan izin secara tertulis. Lalu ketika digelar kami berkoordinasi, dan jika ada gangguan di masyarakat, maka izin langsung tidak diberikan," jelasnya. 

Baca juga: Akan Temui Bupati, Ketua MUI Kabupaten Malang Usulkan Pemkab Atur Penggunaan Sound Horeg dalam Perda

Alex mengkiaskan pihaknya sejatinya tak melarang parade sound horeg digelar, asalkan mengedepankan ketertiban umum.

Kata dia, sound horeg termasuk kearifan lokal. 

"Ini memang kearifan lokal, namun tak serta merta tak mengindahkan ketertiban. Kami meminta penyelenggara agar mematuhi aturan dan mendahulukan lingkungan masyarakat. Jadi jangan sampai mengganggu masyarakat," tutup Alex. 

Bupati Lumajang Persilakan Warga Rayakan Agustusan dengan Sound Horeg

Di tengah pro kontra sound horeg di masyarakat, Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan memperbolehkan warganya merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau yang dikenal Agustusan dengan parade sound system. 

Menurut Indah, warga bisa bebas menggelar sound horeg, asalkan santun dan tertib di ruang publik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved